Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Ini Kata Polda Metro Jaya

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Ini Kata Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dan Roy Suryo (Foto Dok Sindonews)

Teraslampung.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Kami akan merilis informasi siang nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.

Roy Suryo dikabarkan dijemput penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah melakukan perjalanan dari Bandung, Jawa Barat.

"Praktis baru beberapa jam beristirahat ketika dijemput," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, penyidik juga memasuki kamar pribadi Roy Suryo dan istrinya saat melakukan penjemputan. Khozinudin menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan karena, menurut dia, tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai penangkapan tersebut.

Ia juga menyebut pihaknya belum menerima surat resmi terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Ada mekanisme pemanggilan yang bisa dilakukan, tetapi itu tidak ditempuh. Penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan," ujarnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga menjemput Tifauzia Tyassuma atau Tifa di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penjemputan itu dilakukan saat Tifa dijadwalkan mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada pukul 08.00 WIB.

Akibatnya, Tifa mengikuti ujian tersebut secara daring dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang mengatur perbuatan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa dan menyatakan telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo.

Catatan: karena kasus ini masih dalam proses hukum, gaya Tempo biasanya juga menambahkan tanggapan dari kepolisian atau pihak kejaksaan untuk menjaga prinsip keberimbangan berita.