Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM, Soroti Pelaporan terhadap Tiyo Ardianto
Teraslampung.com, Yogyakarta — Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Yogyakarta menerbitkan petisi berisi dukungan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto. Mereka menilai pelaporan terhadap Tiyo ke kepolisian berpotensi menjadi preseden bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Petisi yang bertanggal 2 Juli 2026 itu ditandatangani belasan advokat, di antaranya PK Iwan Setyawan, Fajar Mulia, Hamzal Wahyudin, Agustam Rachman, Budi Prasetyo, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam petisi tersebut, Aliansi Advokat Yogyakarta menyebut kondisi demokrasi Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Mereka mengaitkan penanganan terhadap kritik publik dengan situasi pascaaksi demonstrasi pada Agustus 2025. Menurut mereka, ribuan orang sempat diamankan aparat setelah rangkaian aksi tersebut.
Aliansi juga menyoroti pelaporan terhadap Tiyo Ardianto yang dinilai berkaitan dengan kritiknya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut mereka, pelaporan itu berpotensi menguji jaminan kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan kepolisian. Dalam petisi disebutkan laporan menggunakan Pasal 263 dan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Menurut aliansi, apabila perkara tersebut dipandang sebagai dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, ketentuan yang semestinya diterapkan adalah Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang merupakan delik aduan dan hanya dapat dilaporkan oleh presiden atau wakil presiden.
Aliansi Advokat Yogyakarta juga mempertanyakan mekanisme penyaringan laporan oleh kepolisian. Mereka menilai setiap laporan seharusnya terlebih dahulu diverifikasi untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana, merupakan delik aduan, sengketa perdata, atau bukan merupakan peristiwa pidana.
Atas dasar itu, mereka berpandangan bahwa pelaporan terhadap Tiyo diduga memiliki muatan politik dan berpotensi menimbulkan efek pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Aliansi Advokat Yogyakarta.
Dalam petisinya, aliansi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Tiyo Ardianto tetap menyampaikan kritik sebagai bagian dari upaya perbaikan bangsa. Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi masyarakat dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap gerakan masyarakat sipil. Ketiga, meminta Kapolri beserta jajarannya menangani laporan terhadap Tiyo secara profesional, netral, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Hingga petisi itu diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Istana Kepresidenan, maupun pihak pelapor terkait substansi tuntutan yang disampaikan Aliansi Advokat Yogyakarta.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)