Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kilogram Sabu

Polda Lampung Ungkap 17 Kasus Narkotika, Sita 179,5 Kilogram Sabu

Teraslampung.com, Lampung Selatan — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp 235,1 miliar.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan seluruh kasus itu terungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini menjadi salah satu jalur masuk dan distribusi narkotika lintas daerah.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Helfi di Mapolres Lampung Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Helfi, dalam empat bulan terakhir penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari para tersangka, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five. Polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, antara lain delapan mobil, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Helfi menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika. Sebagian menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket. Modus lain dilakukan dengan memanfaatkan jasa pengiriman dan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 948.628 orang.

Kapolda menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat,” ujarnya.

Ia menambahkan kepolisian juga akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri atau membahayakan petugas dan masyarakat saat proses penegakan hukum berlangsung.

Helfi mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” kata Helfi.