Polres Lamtim Tangkap Penimbun 98 Jeriken BBM Bersubsidi
TERASLAMPUNG.COM, LAMPUNG TIMUR – JM (70), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktivitas bongkar-muat BBM s...
TERASLAMPUNG.COM, LAMPUNG TIMUR – JM (70), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.
Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktivitas bongkar-muat BBM subsidi jenis bio solar di Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu (20/8/2023) pagi.
Bersamaan dengan penangkapan JM, polisi mengamankan puluhan jeriken berisi BBM bio solar tanpa dilengkapi izin yang sah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, pada Senin (21/8/2023), menerangkan bahwa informasi terkait adanya dugaan penyelewengan bio solar tersebut disampaikan oleh masyarakat.
“Pihak kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (70), warga Kecamatan Jabung,” kata AKBP Rizal Muchtar.
Menurut Kapolres, kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM bio solar di SPBU menggunakan mobil merk Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BE 9543.
“JM kemudian menyedot dan menampungnya ke dalam jeriken. Hal itu dilakukan berulang kali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jeriken dengan isi per jerigen sekitar 33 liter. BBM itu akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi,” kata Kapolres Lamtim.
Selain menahan tersangka, polisi menyita satu unit mobil merk L-300 dan 98 jerigen berisi BBM jenis bio solar.







