PNS Pembuat SK Bodong Ditangkap Polda Lampung

Zainal Asikin/teraslampung.com ilustrasi PNS BANDARLAMPUNG-Tersangka pemalsuan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu alias SK bodong, Agus Hermawan (39) Pegawai Negeri Sipil (PNS), itangkap  petugas Subdit 1 Ditkrimum Polda Lampung di s...

PNS Pembuat SK Bodong Ditangkap Polda Lampung

Zainal Asikin/teraslampung.com

ilustrasi PNS

BANDARLAMPUNG-Tersangka pemalsuan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu alias SK bodong, Agus Hermawan (39) Pegawai Negeri Sipil (PNS), itangkap  petugas Subdit 1 Ditkrimum Polda Lampung di sebuah warnet di Jalan Sukardi, Hamdani, Universitas Bandarlampung (UBL), Kamis (5/2).

“Dia diamankan petugas Subdit I Ditkrimum Polda Lampung, terkait kasus pemalsuan 263 Surat Keputusan (SK) Gubernur,”kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih, pada Jumat (6/2) sore.

Menurut Sulistyaningsih,  selain mengamankan tersangka Agus Hermawan, petugas juga telah menyita barang bukti berupa, 20  stempel palsu, 80 lembar blangko kosong berlogo garuda Eeas, 1 unit printer, 1 bundel berkas SK mutasi, dan 1 unit motor Honda Beat.

“Tersangka Agus masih diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditkrimum Polda Lampung. Untuk mempermudah penyelidikan, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penahanan terhadap Agus di rumah tahanan (Rutan) Polda
Lampung,”ujarnya.

Terkait hasil pemeriksaan, Sulistyaningsih menambahkan, untuk saat ini pihak Polda Lampung belum bisa menjelaskan detailnya, karena masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

“Untuk itu, kita tunggu saja hasilnya, dan biarkan penyidik melakukan tugasnya. Percayalah, petugas akan berupaya maksimal menangani kasusnya,”jelas Sulistyaningsih.


Agus Hermawan  awalnya bekerja di  Dinas Pendidikan kemudian dimutasi ke  Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung.