Pikiran tidak Bisa Diadili
Oleh: Sudjarwo
Beberapa waktu lalu seorang jurnalis di daerah ini saat dimintai pendapat tentang satu tulisan. Beliau memberikan “tendangan sudut” pada alam pikir penulis dengan suatu adagium “pemikiran tidak bisa diadili sepanjang tidak menjadi tindakan”. Hal itu membuat bulu kuduk filsafat penulis berdiri; maka lahirlah tulisan ini, dengan judul yang sama setelah izin dari yang bersangkutan.
"Pikiran tidak bisa diadili sepanjang tidak menjadi tindakan" bukan sekadar adagium hukum, melainkan sebuah pernyataan filosofis mengenai hakikat manusia sebagai makhluk yang berpikir. Sejak manusia pertama kali menyadari dirinya sebagai subjek yang bebas, pikiran menjadi ruang paling sunyi sekaligus paling merdeka. Tubuh dapat dipenjara, harta dapat dirampas, bahkan nyawa dapat dihilangkan, tetapi pikiran selalu menemukan jalannya untuk tetap bebas. Di dalam ruang batin itulah manusia membangun pertanyaan, menumbuhkan keraguan, melahirkan kritik, dan merumuskan harapan. Oleh karena itu, menghukum pikiran sesungguhnya sama dengan menolak hakikat manusia sebagai makhluk rasional.
Filsafat sejak zaman Yunani Kuno telah menempatkan kemampuan berpikir sebagai pembeda utama antara manusia dan makhluk lainnya. Socrates memilih meminum racun daripada berhenti mempertanyakan kebenaran. Baginya, kehidupan yang tidak diperiksa secara kritis adalah kehidupan yang kehilangan maknanya. Berabad-abad kemudian, René Descartes merumuskan ungkapan Cogito, ergo sum—aku berpikir, maka aku ada. Eksistensi manusia tidak ditentukan oleh kekuasaan, kepemilikan, atau jabatan, melainkan oleh kemampuannya untuk berpikir. Dengan demikian, setiap upaya mengandili pikiran pada hakikatnya merupakan upaya mengingkari kemanusiaan itu sendiri.
Di sinilah adagium tersebut memperoleh relevansinya. Negara boleh mengadili tindakan karena tindakan memiliki konsekuensi sosial yang dapat merugikan orang lain. Akan tetapi, negara tidak memiliki legitimasi moral untuk mengadili isi kepala seseorang. Pikiran adalah wilayah etis yang hanya dapat disentuh oleh nurani dan akal budi. Selama gagasan itu belum berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum, ia tetap berada dalam ruang ontologis yang harus dihormati. Negara hukum modern dibangun di atas prinsip bahwa yang dapat dipidana adalah perbuatan, bukan kemungkinan, prasangka, ataupun dugaan mengenai apa yang dipikirkan seseorang.
Akan tetapi, persoalan menjadi menarik ketika adagium ini dihadapkan pada realitas politik dewasa ini. Dalam kehidupan publik muncul kesan bahwa kritik semakin mudah dipahami sebagai ancaman, sementara perbedaan pendapat dianggap identik dengan permusuhan. Relasi antara penguasa dan warga negara perlahan bergeser dari hubungan dialogis menuju hubungan yang menuntut kepatuhan. Kritik tidak lagi diterima sebagai bagian dari proses koreksi, melainkan sering dipersepsikan, bahkan diposisikan sebagai serangan terhadap legitimasi kekuasaan. Akibatnya, ruang publik kehilangan salah satu fungsi utamanya, yakni menjadi arena pertukaran gagasan yang bebas dan rasional.
Fenomena demikian mengingatkan kita pada pemikiran Hannah Arendt tentang bahaya ketika ruang publik kehilangan kebebasan berpikir. Menurutnya, totalitarianisme tidak selalu lahir melalui kekerasan yang kasatmata, tetapi juga melalui hilangnya kemampuan masyarakat untuk berpikir secara mandiri. Ketika individu berhenti mempertanyakan keputusan penguasa, ketika kritik dianggap sebagai bentuk pembangkangan, dan ketika keseragaman dipandang lebih penting daripada kebenaran, saat itulah kebebasan mengalami kemerosotan tanpa disadari. Penindasan terhadap pikiran sering kali tidak dimulai dengan larangan berpikir, melainkan dengan menciptakan rasa takut untuk mengungkapkan hasil pemikiran itu.
Dalam perspektif filsafat politik, kekuasaan yang sehat tidak pernah identik dengan absennya kritik. Sebaliknya, kekuasaan justru memperoleh legitimasi ketika bersedia diuji oleh kritik. Kritik bukan ekspresi kebencian, melainkan bentuk tanggung jawab moral warga negara terhadap kehidupan bersama. Seorang warga yang diam terhadap kesalahan pemerintah belum tentu menunjukkan loyalitas; bisa jadi ia hanya sedang kehilangan keberanian. Sebaliknya, kritik yang disampaikan dengan argumentasi rasional justru merupakan manifestasi kecintaan terhadap negara. Sebab, hanya mereka yang peduli yang bersedia menunjukkan kekeliruan demi kemungkinan perbaikan.
Ironisnya, masyarakat yang terlalu lama hidup dalam budaya anti kritik perlahan mengalami apa yang oleh filsuf Michel Foucault disebut sebagai disiplin yang terinternalisasi. Pengawasan tidak lagi datang semata-mata dari negara, melainkan tumbuh dalam diri individu sendiri. Orang memilih membatasi pikirannya, menyensor ucapannya, dan mengurangi keberaniannya karena khawatir terhadap konsekuensi yang mungkin muncul. Ketakutan berubah menjadi mekanisme pengendalian yang paling efektif karena tidak lagi membutuhkan paksaan secara terbuka. Dalam situasi demikian, kebebasan secara formal mungkin masih ada, tetapi keberanian untuk menggunakannya semakin menghilang.
Padahal sejarah peradaban menunjukkan bahwa kemajuan selalu lahir dari keberanian berpikir berbeda. Hampir semua lompatan besar dalam ilmu pengetahuan, filsafat, maupun politik berawal dari individu yang mempertanyakan sesuatu yang dianggap mapan. Tidak ada pembaruan tanpa kritik, tidak ada inovasi tanpa keraguan, dan tidak ada demokrasi tanpa keberanian menyampaikan pendapat. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang seluruh rakyatnya sepakat terhadap setiap kebijakan pemerintah, melainkan bangsa yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa tanpa kehilangan persatuan.
Karena itu, adagium bahwa pikiran tidak bisa diadili sepanjang tidak menjadi tindakan sesungguhnya merupakan pengingat mengenai batas moral kekuasaan. Negara memiliki kewenangan mengatur tindakan yang melanggar hukum, tetapi tidak memiliki hak memasuki ruang batin manusia. Kebebasan berpikir bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak kodrati yang melekat pada setiap pribadi. Ketika ruang berpikir dipersempit oleh rasa takut, demokrasi kehilangan ruhnya dan hukum berisiko berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan pelindung keadilan. Oleh karena itu hanya dalam masyarakat yang menghormati kebebasan berpikir, kebenaran memiliki kesempatan untuk terus dicari, keadilan dapat diperjuangkan, dan demokrasi menemukan maknanya yang paling hakiki.
*Guru Besar Universitas Malahayati
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)