AJI Bandarlampung Kecam Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

AJI Bandarlampung Kecam Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Ketua AJI Bandarlampung, Dian Kusuma Wahyu

Teraslampung.com, Bandarlampung — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Dian Kusuma Wahyu, mengecam dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami seorang reporter saat meliput forum publik di Bandarlampung.

Menurut Dian, tindakan meminta jurnalis menjauh ketika mengambil gambar dalam kegiatan resmi tidak dapat dibenarkan. Ia menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.

AJI mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Forum publik seperti diskusi kelompok terarah (FGD), terlebih yang melibatkan pejabat daerah, menurut AJI, semestinya terbuka untuk peliputan. Selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengganggu jalannya acara, pembatasan peliputan dinilai tidak beralasan.

AJI Bandarlampung meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Pejabat daerah diingatkan untuk tidak bersikap anti terhadap jurnalis dan menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Jika ada keberatan terhadap proses peliputan, seharusnya disampaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang berpotensi intimidatif atau pengusiran,” ujar Dian.

Selain itu, AJI menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi jurnalis. Kondisi tersebut dinilai menjadi prasyarat untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.