Pemkab Lampung Selatan Perkuat Sistem Merit ASN, Ikuti 'Coaching Clinic' Kementerian PANRB

Jul 16, 2026 - 13:00
Updated: 8 minutes ago
0 1
Pemkab Lampung Selatan Perkuat Sistem Merit ASN, Ikuti 'Coaching Clinic' Kementerian PANRB

TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengikuti coaching clinic yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memperkuat penerapan Sistem Merit dalam manajemen aparatur sipil negara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis, 16 Juli 2026. Pemkab Lampung Selatan mengirim perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Organisasi.

Coaching clinic membahas pengembangan kompetensi, budaya kerja dan citra institusi, serta disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif ASN. Materi tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Regulasi baru tersebut mengubah pendekatan penilaian Sistem Merit. Penilaian tidak lagi sekadar melihat kelengkapan dokumen dan pemenuhan predikat, tetapi juga kualitas penerapan sistem serta dampaknya terhadap manajemen ASN dan pelayanan publik.

Analis Kebijakan Kementerian PANRB Rahmat Adriyan US mengatakan pengembangan kompetensi ASN harus diarahkan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memiliki perencanaan pengembangan aparatur yang terukur dan berkelanjutan.

“Pengembangan kompetensi ASN bukan lagi sekadar formalitas pemenuhan jam diklat, melainkan investasi strategis yang harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi,” ujar Rahmat.

Rahmat menyebut sejumlah langkah yang perlu disiapkan pemerintah daerah, antara lain penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), penilaian kompetensi secara berkala, serta penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang terintegrasi.

Dalam mekanisme penilaian terbaru, Sistem Merit mencakup delapan aspek. Perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan memiliki bobot 10 persen, manajemen talenta 20 persen, pengelolaan kinerja 14 persen, serta pengembangan kompetensi 16 persen.

Empat aspek lainnya masing-masing mencakup penguatan budaya kerja dan citra institusi sebesar 10 persen, penghargaan dan pengakuan 10 persen, disiplin, pemberhentian dan upaya administratif 10 persen, serta digitalisasi manajemen ASN 10 persen.

Delapan aspek tersebut membentuk bobot maturitas Sistem Merit sebesar 75 persen. Nilai itu kemudian dipadukan dengan Indeks Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN sebesar 25 persen serta faktor koreksi untuk menghasilkan Indeks Sistem Merit nasional.

Pemkab Lampung Selatan menyatakan keikutsertaan dalam coaching clinic tersebut sebagai bagian dari persiapan menerapkan sistem merit sesuai regulasi terbaru. Pemerintah daerah berharap penerapan sistem tersebut dapat mendorong pengelolaan ASN yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.

Penerapan Sistem Merit juga diarahkan untuk memastikan pengelolaan aparatur tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berkontribusi terhadap peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User