7.882 Pekerja Rentan di Lampung Selatan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jul 22, 2026 - 13:13
Updated: 11 minutes ago
0 8
7.882 Pekerja Rentan di Lampung Selatan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Teraslampung.com, Kalianda — Sebanyak 7.882 pekerja rentan di Kabupaten Lampung Selatan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Iuran kepesertaan mereka ditanggung Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama tiga bulan.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama kepada perwakilan penerima manfaat di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu, 22 Juli 2026.

Para penerima merupakan pekerja sektor informal yang tersebar di 17 kecamatan. Mereka mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan Rikawati mengatakan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membayar iuran peserta selama Juli hingga September 2026.

“Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja rentan yang bekerja di sektor informal dengan kondisi ekonomi yang masih terbatas,” kata Rikawati.

Menurut Rikawati, setelah periode pembiayaan pemerintah berakhir, peserta diharapkan melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di 16 kecamatan lainnya.

Bupati Radityo Egi Pratama mengatakan program tersebut merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja yang memiliki risiko kerja, namun kemampuan ekonominya terbatas.

“Hari ini bukan sekadar penyerahan sebuah kartu. Di balik kartu yang diterima bapak dan ibu, ada bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi risiko dalam bekerja,” ujar Egi.

Egi mengingatkan penerima manfaat agar tidak menghentikan kepesertaan setelah subsidi pemerintah berakhir. Menurut dia, keberlanjutan perlindungan penting untuk menjamin pekerja dan keluarganya ketika menghadapi kecelakaan kerja atau kematian.

Ia mengaitkan program tersebut dengan Program Lampung Selatan HELAU yang menjadi salah satu agenda pemerintah daerah. Menurut Egi, unsur “aman” dalam program tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Perlindungan bagi pekerja bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen kita mewujudkan Program Lampung Selatan HELAU,” kata Egi.

Program perlindungan pekerja rentan ini mencakup pekerja sektor informal di seluruh wilayah Lampung Selatan. Pemerintah daerah berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus diperluas dan masyarakat dapat mempertahankan kepesertaan secara mandiri setelah masa subsidi berakhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User