Pelajar Ini Ditangkap Polisi saat Bawa Sepeda Motor Curian

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Polsekta Tanjungkarang Timur, menangkap seorang pelajar SMA berinisial RY (17), tersangka pencurian kendaraan bermotor. Polisi menangkap warga Jabung, Lampung Timur tersebut di Jalan Gajahm...

Pelajar Ini Ditangkap Polisi saat Bawa Sepeda Motor Curian
Ilustrasi tahanan.

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Polsekta Tanjungkarang Timur, menangkap seorang pelajar SMA berinisial RY (17), tersangka pencurian kendaraan bermotor. Polisi menangkap warga Jabung, Lampung Timur tersebut di Jalan Gajahmada, Tanjungkarang Timur taklama setelah tersangka melakukan pencurian, pada Sabtu (29/7/2017) lalu.

Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Fanny Indrawan mengatakan, tersangka RY yang masih berstatus pelajar SMA kelas 3 tersebut, mencuri motor milik korban Suhadi saat motor korban diparkirkan di depan rumah di Jalan Jati, Kelurahan Tanjung Raya, Tanjungkarang Timur.

“Tersangka RY ditangkap petugas saat membawa motor hasil curian di Jalan Gajahmada, taklama setelah tersangka melakukan aksi pencurian,”ujarnya, Minggu (30/7/2017).

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu unit motor Honda Beat warna hitam BE 3548 BG hasil curian milik korban.

Dikatakannya, tersangka RY beraksi melakukam pencurian motor itu tidak sendiri, tersangka beraksi bersama rekannya berinisial AL yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

“Aksi tersangka RY, terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban, dari rekaman CCTV itulah RY membawa kabur motor korban,”jelasnya.

Selanjutnya, kata mantan Kanit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, petugas yang saat itu sedang patroli menerima laporan dari masyarakat adanya pelaku pencurian sepeda motor. Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengejaran.

“Alhasil, dalam pengejaran itu petugas menemukan tersangka RY saat sedang mengendarai motor curian melintas di Jalan Gajahmada. Petugas langsung melakukan penangkapan,”ungkapnya.

Menurutnya, kalau melihat dari cara dan aksinya mencuri motor, tersangka RY dan AL (DPO) memang sudah lama beraksi dan memang spesialis pencuri motor. Karena hanya hitungan detik, kedua tersangka dapat memetik dan membawa kabur motor curian.

Fanny mengutarakan, berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka melakukan aksi pencurian motor di dua lokasi di wilayah Tanjungkarang Timur. Kedua tersangka, merupakan spesialis curanmor jaringan Lampung Timur. Pihaknya menduga, kedua tersangka juga beraksi di beberapa wilayah lainnya di Bandarlampung.

Saat beraksi. Lanjut Fanny, mereka berbagi peran, tersangka RY sebagai eksekutor dan rekannya AL (DPO) yang menunggu diatas motor mengawasi situasi sekitar.

“Modusnya, kedua tersangka keliling Kota Bandarlampung mencari sasaran motor yang terparkir di depan rumah dan di tempat parkiran,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RY terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Timur, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.