OTT KPK: Unila Tidak akan Berikan Bantuan Hukum untuk Karomani Dkk, Mendikbud Tunjuk Plt Rektor

TERASLAMPUNG.COM — Ada perkembangan baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) KaromanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Perintah kepada...

OTT KPK: Unila Tidak akan Berikan Bantuan Hukum untuk Karomani Dkk, Mendikbud Tunjuk Plt Rektor
Prof. Dr. Karomani

TERASLAMPUNG.COM — Ada perkembangan baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) KaromanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Perintah kepada Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unila.

Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menjadi Plt Rektor Unila sejak 22 Agustus 2022  sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani, M.Si, Rektor Universitas Lampung Periode Tahun 2019-2023.

Selain penunjukan soal Plt Rektor Unila, hari ini juga ada kabar terkait proses hukum yang akan dijalani Prof. Karomani. Unila yang semula menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Prof. Karomani dkk, hari ini keputusan tersebut diralat.

“Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka, maka perlu dijelaskan bahwa dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing,” kata Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan Unila dalam rilis yang diterima Teraslampung.com, Senin siang (22/8/2022).