Mungkinkah Melarang Truk Melintasi Jalan Ryacudu Bandarlampung?
Dr. Eng. IB Ilham Malik, ASEAN Eng.
Pertanyaan tentang kemungkinan melarang truk melintasi Jalan Ryacudu di Bandarlampung bukanlah pertanyaan yang sederhana. Ia tidak cukup dijawab dengan suka atau tidak suka terhadap keberadaan truk. Pertanyaan itu harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: kota seperti apa yang ingin dibangun, fungsi koridor seperti apa yang hendak dikembangkan, serta bagaimana keselamatan, kenyamanan, dan produktivitas kawasan dapat dijaga secara bersamaan.
Jalan Ryacudu hari ini bukan lagi sekadar jalan penghubung biasa. Setelah akses tol ITERA–Kota Baru beroperasi dan menjadi salah satu pintu masuk penting ke Bandar Lampung bagian timur, koridor ini berubah menjadi ruang pertumbuhan baru. Ia melintasi kawasan permukiman Korpri, kawasan pendidikan, kawasan perkantoran, kawasan kampus, serta semakin banyak pusat kuliner, kafe, dan kegiatan perdagangan-jasa baru. Dengan kata lain, Ryacudu sedang bergerak dari fungsi jalan lintas menjadi koridor perkotaan.
Perubahan fungsi semacam ini membawa konsekuensi. Ketika sebuah jalan mulai dikelilingi permukiman, kampus, perkantoran, kafe, restoran, dan aktivitas ekonomi harian, kebutuhan utamanya bukan hanya kelancaran kendaraan, melainkan juga keamanan, keselamatan, kenyamanan, kebersihan, kualitas udara, dan kualitas ruang publik. Orang datang tidak hanya untuk melintas, tetapi juga untuk tinggal, belajar, bekerja, makan, berbelanja, bertemu, dan berjalan kaki. Maka, jalan tidak boleh hanya dibaca sebagai aspal untuk kendaraan bermotor, tetapi juga sebagai ruang hidup kota.
Di sinilah keberadaan truk dan bus besar perlu dievaluasi. Truk tentu memiliki fungsi ekonomi penting. Ia mengangkut barang, menopang logistik, dan menghubungkan kawasan produksi dengan pasar. Namun, tidak semua koridor kota harus diperlakukan sebagai koridor logistik. Kota yang baik justru membedakan dengan jelas mana jalan untuk pergerakan barang berat dan mana jalan yang diprioritaskan untuk aktivitas warga, perdagangan, jasa, pendidikan, dan ruang publik.
Perbandingan paling mudah dapat dilihat pada Jalan Sultan Agung, ZA Pagar Alam dan Teuku Umar. Ketika truk dan bus besar tidak lagi dominan melintasi koridor tersebut, karakter kawasan menjadi lebih ramah bagi aktivitas perdagangan dan jasa. Kawasan di sepanjang jalan itu lebih mudah menerima pertumbuhan komersial karena warga merasa relatif lebih nyaman datang, berhenti, parkir, masuk ke toko, menikmati kuliner, atau sekadar melintas dengan kendaraan kecil. Tentu masih ada persoalan parkir, kemacetan, dan tata bangunan. Namun, secara umum suasana koridor yang tidak dipenuhi kendaraan berat berbeda dengan koridor yang masih bebas dilalui truk.
Jalan Ryacudu (dan Terusan Ryacudu) berada pada titik pilihan yang sama. Jika dibiarkan sebagai jalur bebas untuk semua jenis kendaraan, maka ia berisiko tumbuh seperti koridor jalan lintas barang. Aktivitas perdagangan dan jasa tetap mungkin tumbuh, tetapi dengan kualitas ruang yang terbatas. Orang akan datang karena terpaksa, bukan karena nyaman. Kafe tumbuh, tetapi terganggu debu dan kebisingan. Pejalan kaki ada, tetapi merasa tidak aman. Mahasiswa dan warga sekitar bergerak, tetapi harus berbagi ruang dengan kendaraan besar (banyak korban kecelakaan di jalur ini). Dalam jangka panjang, karakter kawasan bisa kehilangan peluang menjadi koridor komersial baru yang lebih tertata.
Bandingkan dengan Jalan Soekarno-Hatta atau Bypass. Secara transportasi, jalan itu penting. Tetapi sebagai koridor komersial perkotaan yang hidup, ia tidak berkembang secara optimal, kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu seperti pergudangan, bengkel, logistik, dan usaha yang memang membutuhkan akses kendaraan berat. Ini menunjukkan bahwa karakter lalu lintas sangat memengaruhi karakter ekonomi kawasan. Jalan yang terlalu kuat sebagai jalur kendaraan berat cenderung menarik kegiatan yang juga berat: gudang, pool kendaraan, industri ringan, dan jasa logistik. Sebaliknya, jalan yang lebih nyaman bagi kendaraan kecil, angkutan umum, pesepeda, dan pejalan kaki lebih mudah berkembang menjadi koridor perdagangan, jasa, pendidikan, kuliner, dan ruang sosial.
Maka, pertanyaan “mungkinkah truk dilarang melintasi Jalan Ryacudu?” sebetulnya dapat dijawab: mungkin, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum, kajian teknis, dan kebijakan lalu lintas yang tepat. Pelarangan tidak harus dibaca sebagai tindakan ekstrem. Ia dapat berbentuk pembatasan jenis kendaraan, pembatasan waktu, pembatasan tonase, pengaturan rute, pengalihan arus, atau kombinasi dari semuanya. Misalnya, kendaraan barang berat diarahkan menggunakan akses tol Natar dan akses tol Tanjung Bintang, sedangkan akses tol ITERA–Kota Baru diprioritaskan untuk kendaraan pribadi, kendaraan kecil, angkutan umum, kendaraan pendidikan, kendaraan perkantoran, dan mobilitas warga sekitar.
Kebijakan seperti ini masuk akal karena Bandar Lampung memiliki beberapa pintu akses tol. Akses tol Natar dan Tanjung Bintang dapat diposisikan sebagai pintu utama kendaraan berat, bus, dan angkutan logistik. Sementara akses tol ITERA–Kota Baru dapat dirancang sebagai akses perkotaan yang lebih ramah bagi permukiman, pendidikan, perkantoran, dan kegiatan perdagangan-jasa. Dengan cara ini, pemerintah tidak sedang memusuhi truk, tetapi menempatkan truk pada koridor yang lebih sesuai dengan fungsi logistiknya.
Secara regulasi, ruang untuk kebijakan ini tersedia. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenal manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagai instrumen untuk mengatur pergerakan kendaraan demi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. PP tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas juga memberi dasar bagi pemerintah untuk mengatur jaringan, pergerakan, dan dampak lalu lintas. Permenhub tentang pedoman manajemen dan rekayasa lalu lintas bahkan menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran.
Artinya, apabila Pemerintah Kota Bandarlampung, Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan, Balai Jalan jika terkait jalan nasional, serta kepolisian memiliki dasar kajian yang kuat, pembatasan truk di Jalan Ryacudu dapat dilakukan. Bentuk hukumnya dapat diperkuat melalui peraturan daerah, peraturan wali kota, peraturan gubernur, keputusan kepala daerah, atau keputusan teknis sesuai status dan kewenangan jalan. Polda Lampung memiliki peran penting dalam aspek penegakan, pengamanan, dan evaluasi lapangan. Apalagi Kantor Polda Lampung sendiri berada di jalur ini, sehingga institusi kepolisian justru berkepentingan memastikan koridor tersebut aman, tertib, dan tidak berkembang menjadi jalur campuran yang berisiko tinggi.
Namun, kebijakan ini tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba tanpa mitigasi. Pemerintah perlu menyiapkan rambu larangan, papan informasi rute alternatif, sosialisasi kepada pengusaha angkutan, koordinasi dengan pengelola tol, pemetaan jam operasional logistik, serta penegakan bertahap. Jika ada kebutuhan distribusi lokal, misalnya toko bangunan, restoran, atau proyek konstruksi di sekitar koridor, dapat diberikan izin terbatas pada jam tertentu dengan kendaraan berukuran lebih kecil. Prinsipnya bukan memutus kegiatan ekonomi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi tidak merusak kualitas ruang kota.
Manfaat koridor tanpa truk sangat besar. Pertama, risiko kecelakaan dapat ditekan, terutama bagi mahasiswa, pengendara motor, pejalan kaki, dan warga permukiman. Kedua, kualitas udara dan kebersihan koridor membaik karena debu, asap, dan ceceran material berkurang. Ketiga, kebisingan menurun sehingga kawasan lebih layak untuk kafe, restoran, ruang belajar, dan aktivitas publik. Keempat, nilai ekonomi lahan dapat meningkat karena kawasan menjadi lebih menarik bagi perdagangan dan jasa. Kelima, pemerintah memperoleh peluang membangun green corridor: jalan yang tidak hanya lancar, tetapi juga teduh, bersih, aman, dan produktif.
Jalan Ryacudu dan Terusan Ryacudu sedang berada pada masa pembentukan identitas. Apakah ia akan menjadi jalan lintas kendaraan berat, atau menjadi koridor perkotaan baru yang menghubungkan pendidikan, permukiman, perkantoran, kuliner, perdagangan, dan jasa? Pilihan itu harus dibuat sejak sekarang. Jika terlambat, karakter kawasan akan terbentuk secara liar dan sulit dikoreksi.
Karena itu, melarang atau membatasi truk melintasi Jalan Ryacudu dan Terusan Ryacudu bukanlah gagasan anti-logistik. Ini adalah gagasan tata kota. Truk tetap harus difasilitasi, tetapi melalui koridor yang tepat. Kota juga harus diberi ruang untuk tumbuh secara lebih manusiawi. Dengan akses tol Natar dan Tanjung Bintang sebagai jalur kendaraan berat, akses tol ITERA–Kota Baru dapat diarahkan menjadi pintu masuk perkotaan yang lebih bersih, aman, dan ramah kegiatan ekonomi baru. Bandar Lampung membutuhkan keberanian untuk membedakan jalan logistik dan jalan kehidupan kota. Ryacudu adalah salah satu tempat terbaik untuk memulainya.***
*Direktur Eksekutif Center for Urban & Regional Studies (CURS), Dosen Prodi PWK Itera
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)