Maret 2108, Polresta Bandarlampung Tahan 58 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Zainal Asikin| Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Selama kurun waktu satu bulan yakni Maret 2018, Polresta Bandarlampung dan Jajaran, mengungkap 58 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 44 kasus yang ada. Para tersangka penyalahguna narkoba yang ditangka...

Maret 2108, Polresta Bandarlampung Tahan 58 Tersangka Penyalahguna Narkoba
Ekspos pengungkapan penyalahgunaan narkoba Polresta Bandarlampung

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Selama kurun waktu satu bulan yakni Maret 2018, Polresta Bandarlampung dan Jajaran, mengungkap 58 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 44 kasus yang ada. Para tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap, mulai dari pengguna, kurir dan juga sebagai pengedar.

“Ada 58 tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap dari 44 kasus, 54 tersangka laki-laki, 3 tersangka wanita dan 1 tersangka anak-anak yang masih dibawah umur. Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan selama Maret 2018,”kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat gelar ekspos di Mapolresta, Rabu 11 April 2018.

Menurut Murbani, dari 58 tersangka yang diamankan, 19 tersangka merupakan sebagai pengedar dan 25 tersangka lainnya sebagai pengguna aktif barang haram tersebut. Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja.

“Untuk barang bukti yang disita, 60 gram sabu, 40 butir pil ekstasi, 25 gram ganja kering, beberapa alat isap (bong), pirek dan lainnya. Hasil Pengungkapan ini, bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandarlampung,”ungkapnya.

Dikatakannya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus tersebut, dengan memburu para pelaku lainnya diduga sebagai kurir, pengedar, pemasoknya (bandar) serta pemaikainya di wilayah Kota Bandarlampung.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,”jelasnya.