LKPJ dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampura 2015 Harus Diserahkan Terpisah

Feaby/Teraslampung.com Kantor DPRD Lampung Utara (ilustrasi) Kotabumi–DPRD Lampung Utara menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggara...

LKPJ dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampura 2015 Harus Diserahkan Terpisah

Feaby/Teraslampung.com

Kantor DPRD Lampung Utara (ilustrasi)

Kotabumi–DPRD Lampung Utara menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 harus diserahkan secara terpisah pada tahun ini.

Keputusan ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, M. Yusrizal yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Amir Yusmeri dan dihadiri oleh sebagian besar anggota Banmus, Rabu (4/5) sore.

“Pemisahan LKPj dan Raperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2015 ini hanya untuk melaksanakan amanat Undang – Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kedua hal tersebut,” kata Sekretaris DPRD, Azwar Yazid, Minggu (8/5).

Sebab, menurut Azwar, sesuai Undang – Undang (UU) nomor 32/2004 atau Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3/2007  tentang  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada  Pemerintah, LKPj kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, LKPj dan Raperda pertanggungjawaban tersebut berbeda satu sama lain dan harus disampaikan secara terpisah.

“Sesuai amanat UU dan PP, LKPj dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan sesuatu yang berbeda satu sama lain baik ditinjau dari dimensi waktu penyampaian, substansi dokumen maupun legalitas keputusan yang dihasilkan. Inilah yang mendasari hasil keputusan Banmus Rabu kemarin,” paparnya.

Adapun waktu penyampaian LKPj kepada DPRD sesuai peraturan itu, imbuh Azwar lagi, dilakukan selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sementara substansi (isi,red) LKPj berupa hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang terdiri dari urusan pemerintah, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam LKPj tersebut, DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi atau catatan kepada Kepala Daerah supaya penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan menjadi lebih baik.

“Jika merunut pada Undang – Undang tersebut, DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan tidak boleh menolak LKPj yang disampaikan oleh Kepala Daerah,” urai dia.

Sementara waktu penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini mengatakan, hal itu dilakukan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Substansi Raperda tersebut terdiri dari lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, legalitas keputusan yang dihasilkan berupa persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, antara Kepala Daerah dengan DPRD.

“Sidang paripurna LKPj Kepala Daerah telah dijadwalkan Banmus pada Selasa (10/5) ini. Kalau untuk paripurna Raperda pertanggungjawaban, belum dijadwalkan,” kata mantan Asisten II Sekretaris Kabupaten ini.