Lalu Lintas, Sebagian Besar Pengendara Sepeda Motor di Lampura Belum Paham Fungsi RHK

Feaby/Teraslampung.com‎ Ruang Henti Kendaraan (RHK) di salah satu perempatan jalan utama Kotabumi, Lampung Utara. KOTABUMI–Meskipun telah hampir dua pekan dibuat, kebanyakan pengendara khususnya roda dua masih belum paham fungsi Ruang...

Lalu Lintas, Sebagian Besar Pengendara Sepeda Motor di Lampura Belum Paham Fungsi RHK

Feaby/Teraslampung.com‎

Ruang Henti Kendaraan (RHK) di salah satu perempatan jalan utama Kotabumi, Lampung Utara.

KOTABUMI–Meskipun telah hampir dua pekan dibuat, kebanyakan pengendara khususnya roda dua masih belum paham fungsi Ruang Henti Khusus (RHK) yang baru dibuat oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara‎ di sejumlah lampu pengatur lalu lintas. Para pengendara sepeda motor saat berhenti di persimpangan ‘lampu merah’ masih berada di luar kotak bercat warga merah hati itu.

“Saya enggak tahu gunanya RHK itu apa. Saya takut kena tilang kalau berhenti di dalam kotak RHK itu,” kata Wati, salah seorang pengendara roda dua yang berhasil diwawancarai, Minggu (14/2).

Mestinya, menurut Wati, Satuan Lalu Lintas Polres atau Dinas Perhubungan menyosialisasikan kegunaan RHK kepada masyarakat. Dengan demikian, tak akan ada lagi para pengendara roda dua yang berhenti di luar atau di pinggir RHK.

“Kalau memang RHK itu untuk motor, harusnya kami diberitahulah. ‎Jadi, kami kan enggak lagi berhenti di luar kotak RHK,” terangnya tak lama setelah diberitahukan bahwa RHK itu untuk pengendara roda dua.‎

Ivan, pengendara roda dua lainnya juga mengatakan bahwa selama ini ia beranggapan bahwa RHK yang berwarna merah dan dicat putih di bagian pinggirnya tersebut merupakan area steril dari kendaraan. Akibatnya, ia sengaja berhenti di luar RHK lantaran takut kena tilang.

“Daripada kena tilang, mending cari aman aja. Berhenti di luar RHK. Kan aman,” selorohnya.

Saat diberitahukan bahwa RHK itu diperuntukan bagi kendaraan roda dua dan masih dalam tahapan sosialisasi serta kemungkinan akan ada sanksi bagi yang melanggarnya, Ivan mengaku belum pernah mendengarnya.

Terlebih, menurut Ivan, kualitas cat RHK yang didominasi warna merah tersebut terbilang cukup buruk. Sebab, warna merah RHK itu kini terlihat telah memudar dan nyaris tak kelihatan seperti yang terjadi di RHK yang ada pada pertigaan Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, tepatnya di depan kantor Pemkab Lampung Utara. Yang terlihat pada RHK itu hanya tulisan RHK dan gambar sepeda motor yang dicat dengan warna putih.

“Kalau bakal ada sanksi setelah sosialisasi ini, mestinya kualitas catnya lebih baguslah. Lihat saja, baru dibuat sudah luntur gitu warnanya,” sergah dia.

‎RHK adalah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas, sedikit ke belakang dari zebra cross. RHK berbentuk kotak dengan warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor berwarna putih ini khusus diperuntukan bagi kendaraan roda dua. Tujuan RHK sendiri untuk menertibkan motor yang berhenti di lampu merah sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan akibat penyerobotan jalan oleh sejumlah pengendara.