“Kriminalisasi KPK”, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Diberhentikan Sementara sebagai
Abraham Samad (dok) Jakarta, Teraslampung.com — Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Rabu (18/2). Langkah itu ditempuh karena keduanya...
| Abraham Samad (dok) |
Jakarta, Teraslampung.com — Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Rabu (18/2). Langkah itu ditempuh karena keduanya sedang menghadapi proses hukum.
“Pada dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta mengisi kekosongan pimpinan KPK maka sesuai perundangan yang berlaku saya keluarkan Keppres pemberhentian sementara,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/2).
Pesiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK. Perppu tersebut ditindalanjuti dengan penerbitan tiga Keppres pengangkatan sementara tiga orang pimpinan KPK yakni, Taufiequrachman Ruki, Prof dr. Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.
“Saya instruksikan kepada Polri dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara,” tandas Jokowi.
Pemberhentian dua komisioner KPK itu dinilai banyak kalangan sebagai jalan tengah untuk meredakan konflik antara KPK dengan Polri.



