Kesalahan Administrasi, Pengangkatan Ratusan CPNS Lampura Tersendat

Feaby|Teraslampung.com KOTABUMI– Banyaknya kesalahan administrasi membuat proses pengangkatan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II Kabupaten Lampung Utara hasil seleksi setahun silam tersendat. “Penetapan NIP CPNS K2 Lamp...

Kesalahan Administrasi, Pengangkatan Ratusan CPNS Lampura Tersendat
Ilutrasi PNS/dok jawapos

Feaby|Teraslampung.com

KOTABUMI– Banyaknya kesalahan administrasi membuat proses pengangkatan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II Kabupaten Lampung Utara hasil seleksi setahun silam tersendat.

“Penetapan NIP CPNS K2 Lampura belum dapat dilakukan karena Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menilai masih banyak kesalahan administrasi yang harus segera diperbaiki,” kata Kepala Bidang, Mutasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, Ramon Trioza, Minggu (4/1).

Menurut Ramon, kesalahan administrasi dalam berkas CPNS K2 Lampura diantaranya seperti kesalahan nama, tidak adanya surat lamaran dan surat pernyataan. “Hasil pemeriksaan sementara BKN, sekitar 180 berkas K2 harus diperbaiki. Dan sebagian besarnya sudah kita perbaiki dan kirimkan kembali ke BKN,” tuturnya.

Masih menurut Ramon, pihaknya tak dapat memastikan kapan waktu pengangkatan ratusan CPNS K2 ini. Lantaran proses pemeriksaan berkas oleh BKN tengah berlangsung hingga kini. Jika pihak BKN masih meminta perbaikan berkas maka selama itu pula proses pengangkatan K2 belum dapat dilakukan. “Belum pasti kapan diangkat oleh BKN. Kalau di daerah lain memang sudah ada K2 yang dibagi SK (Surat Keputusan),” urai dia.

Ayah satu anak ini mengatakan, secara keseluruhan, total CPNS K2 Lampura yang akan diangkat menjadi PNS berjumlah 641 orang. Dimana ratusan CPNS K2 ini didominasi oleh para guru honorer. Sementara sisanya berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. “Dari 641 CPNS K2 itu, kebanyakan berasal dari guru honor,” terangnya.

Ditanya seputar kemungkinan adanya Rapel gaji bagi ratusan CPNS itu jika kelak diangkat menjadi PNS, Ramon memperkirakan kemungkinan besar rapel itu tak akan terjadi. Sebab, biasanya pemberian gaji bagi CPNS terhitung sejak menerima SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). “Biasanya gaji itu diberikan sesuai SPMT. Jadi, kemungkinan besar enggak ada rapel gaji bagi CPNS K2,” kata dia.

Ramon juga mengatakan, besaran gaji para CPNS K2 jika nanti diangkat menjadi PNS kemungkinan besar akan bervariasi sesuai dengan ijazah yang tercantum pada SK awal masing – masing honorer. “Golongan mereka (CPNS) itu biasanya tergantung pada ijazah dalam SK awal bekerja,” tuturnya.