Raperda RP3KP 2026–2045 Jadi Landasan Penataan Permukiman Bandarlampung

Sep 16, 2026 - 12:00
Updated: 4 hours ago
0 3
Raperda RP3KP 2026–2045 Jadi Landasan Penataan Permukiman Bandarlampung

Teraslampung.com, Bandarlampung — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2045, Rabu, 16 September 2026.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung. Raperda tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah kota dalam mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk dua dekade mendatang.

Dalam sambutannya, Eva mengatakan RP3KP diperlukan sebagai landasan pemerintah kota dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar tetap sejalan dengan rencana tata ruang wilayah.

Menurut dia, RP3KP 2026–2045 akan menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan jangka panjang, terutama terkait penyediaan hunian dan penataan kawasan permukiman.

“RP3KP menjadi landasan dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah,” kata Eva dalam sambutannya.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengendalikan pembangunan perumahan sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman.

Pemerintah Kota Bandarlampung berharap kebijakan itu dapat berkontribusi dalam mengurangi kawasan kumuh dan mendorong terbentuknya lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

RP3KP 2026–2045 dengan demikian tidak hanya mengatur arah pembangunan hunian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota membangun kawasan permukiman secara lebih terencana dalam jangka panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User