Kejati Lampung Tahan Gubernur Arinal Djunaidi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI PT LEB

Kejati Lampung Tahan Gubernur Arinal Djunaidi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI PT LEB
Arinal Djunaidi di dalam mobil tahanan yang siap membawanya ke rumah tahanan, Selasa malam (28/4/2026).

Teraslampung.com, BANDARLAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB). Penetapan dilakukan pada Selasa malam, 28 April 2026.

Tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung langsung menahan Arinal selama 20 hari ke depan. Penetapan ini disebut sebagai tindak lanjut dari komitmen kejaksaan menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Penahanan Arinal menandai babak baru penanganan perkara tersebut. Ia menjadi mantan Gubernur Lampung pertama yang berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di provinsi itu.

Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan akan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Nama Arinal telah disebut dalam surat dakwaan perkara atas terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan yang kini tengah disidangkan.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan peran Arinal, baik sebagai gubernur maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB. Ia diduga terlibat bersama Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari perkara Heri Wardoyo dan telah dilampirkan dalam berkas yang kini diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang bukti, jaksa menyimpannya di gudang khusus milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.