Kasus Dana Hibah Pilkada Lampung Utara Berpotensi Naik ke Penyidikan
Teraslampung.com, Kotabumi--Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Lampung Utara tahun 2024 berpotensi naik ke tingkat penyidikan sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup.
"(Ada kemungkinan ke arah sana) Jika ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Kamis (22/1/2026).
Ia mengatakan, pihaknya terus menyelidiki persoalan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Lampung Utara. Sejumlah pihak yang terkait persoalan telah mereka mintai keterangan. Di antaranya pihak komisioner KPU Lampung Utara, staf dan pejabat KPU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hibah langsung Pilkada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"(Lalu) Penyedia rehabilitasi pemeliharaan gedung KPU," terangnya.
Ready menuturkan, dua Ketua KPU periode sebelumnya (2019-2024 dan 2024) dan KPU periode 2024-2029 saat ini juga dijadwalkan akan dimintai keterangan pada hari ini. Namun, ketiganya masih belum terlihat hadir.
"Maswan Hambali, Aprizal Ria, dan Anthon," kata dia.
Sebelumnya, persoalan dana hibah Pilkada dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada Senin (26/5/2025). Dalam perjalanannya, dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran.
Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada 'haram' digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. Menyikapi hal tersebut, pihak legislatif telah merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa dana hibah Pilkada KPU.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.
Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.
Feaby Handana



