Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tanjungbintang, Sopir Daihatsu Grand Max Jadi Tersangka
TERASLAMPUNG.COM — Sebuah kecelakaan maut terjadi d Jalan Ir Sutami, Tanjungbitang, Lampung Selatan, Minggu, 23 Mei 2021. Dalam kecelakaan tunggal yang menyebabkan tiga orang penumpang mobil Daihatsu Grand Max meninggal itu, polisi menetapkan s...

TERASLAMPUNG.COM — Sebuah kecelakaan maut terjadi d Jalan Ir Sutami, Tanjungbitang, Lampung Selatan, Minggu, 23 Mei 2021. Dalam kecelakaan tunggal yang menyebabkan tiga orang penumpang mobil Daihatsu Grand Max meninggal itu, polisi menetapkan sopir sebagai tersangka.
“Penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan telah menetapkan sopir pikap (bak terbuka) Daihatsu Grand Max bernopol BE 8650 PN sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Ir Sutami, Tanjung bntang, Lampung Selatan pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin. Sopir mobil tersebut adalah J, 41 tahun, warga Pugung Raharjo, Lampung Timur, ” kata Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin WD,Senin (14/5/2021).
Tiga penumpang yang meninggal di lokasi kejadian adalah warga Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelaaan pecah ban usai pulang dari berwisata di pantai di Lampung Selatan.
Edwin mengatakan, untuk kelalaiannya yang menyebabkan penumpang mobil yang dikendarai meninggal, JS akan dijerat Pasar 310 ayat 4 Undang undang Lalu Lintas UU no 22 tahun 2009.
“Kini sopir tersebut telah diamankan dan dijadikan tersangka,” kata AKP Edwin WD.
Edwin menambahkan bahwa kendaraan bak terbuka seperti pick up bukanlah sebagai alat angkut orang. Namun, dalam peristiwa tersebut kendaraan pikap tersebut mengangkut 15 penumpang. Tiga orang berada di kursi depan,sedangkan 12 lainnya di bak belakang.
“Dalam peristiwa itu ada tiga orang yang meninggal dunia. Tiga korban yang meninggal semuanya terpental. Penumpang lainnya mengalami luka-luka,” kata Edwin.