Jokowi Harus Bersikap Tegas Soal Rangkap Jabatan Tjahjo dan Puan

Puan Maharani (Foto: kompas.com) JAKARTA, Teraslampung.com — Meski menjadi sorotan publik karena rangkap l jabatan, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, hingga kini Tjahjo dan Puan m...

Jokowi Harus Bersikap Tegas Soal Rangkap Jabatan Tjahjo dan Puan
Puan Maharani (Foto: kompas.com)

JAKARTA, Teraslampung.com — Meski menjadi sorotan publik karena rangkap l jabatan, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, hingga kini Tjahjo dan Puan masih belum mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.Menyikapi hal itu, Presiden Jokowi disarankan bertindak tegas.

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin, mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Hal itu harus dilakukan jika keduanya terbukti belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

“Puan dan Tjahjo diduga kuat memang melakukan praktik rangkap jabatan, masih menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPR, dan melanggar undang-undang,” kata Said, di Jakarta, Jumat (15/5/2015), seperi dilansir kompas.com

Menurut Said, ada tiga alasan yang menjadi dasar pemberhentian seorang anggota Dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Jika memilih untuk mengundurkan diri, anggota DPR itu harus membuktikan dengan surat pengunduran diri.

“Bukti itu selanjutnya menjadi dasar bagi partai untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPR,” katanya.

Setelah surat diterima, pimpinan DPR meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum diteruskan lagi kepada Presiden. Hal tersebut merupakan prosedur ketatanegaraan yang harus dipenuhi oleh anggota DPR jika ingin mengundurkan diri.

“Pertanyaannya, apakah Puan dan Tjahjo pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada partainya, lalu PDI-P mengusulkan pemberhentian keduanya kepada pimpinan DPR?” kata dia.

Said mengingatkan agar Presiden juga mematuhi ketentuan UU tersebut.

“Sebab, ketentuan agar Presiden memberhentikan menteri yang melanggar larangan rangkap jabatan bersifat imperatif, bukan fakultatif,” kata dia.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR. Surat tersebut diserahkan setelah dilantik sebagai Mendagri oleh Presiden Jokowi.

Sementara itu, Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui, partainya belum mengajukan pengganti antarwaktu untuk Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota DPR. Alasannya, penggantian antarwaktu tidak bisa dilakukan dengan mudah.

“Partai harus menyiapkan diri dulu,” kata Hasto, saat dihubungi, Rabu (13/5/2015).

Hasto menjelaskan, Puan yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu seharusnya digantikan dengan calon lain yang mendapat suara terbanyak di dapilnya, yakni Darmawan Prasodjo. Namun, Darmawan sudah ditunjuk sebagai staf kantor deputi kepresidenan.

Adapun Tjahjo, kata dia, akan digantikan oleh Tuti N Roosdiono. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sehingga Tuti belum resmi tercatat sebagai anggota DPR yang menggantikan Tjahjo.

“Prinsipnya setelah kongres kami melakukan konsolidasi diri dan menyiapkan segala sesuatunya,” kata Hasto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memperkirakan belum digantinya Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo dari keanggotaan di DPR RI setelah masuk Kabinet Kerja, karena faktor kepemimpinan di PDI Perjuangan (PDIP).

“Kalau tidak salah, itu ada persoalan leadership PDIP. Mungkin Ibu Megawati sibuk dengan kongres, tidak sempat memikirkan soal pergantian Puan dan Tjahjo,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut Fahri, tidak ada alasan bagi PDIP untuk tidak mengganti Puan dan Tjahjo.

“Ini menyangkut urusan publik, rangkap jabatan itu masalah publik. Sebaiknya  Puan dan Tjahjo untuk segera mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.Paling tidak harus buat pengunduran diri,” katanya.

Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo adalah anggota DPR terpilih hasil Pemilu Legislatif 2014. Setelah dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2014, keduanya kemudian diangkat menjadi menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK.

Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR RI, hingga saat ini memang belum ada surat pengunduran diri kedua menteri tersebut dari posisi anggota DPR.

“Surat pengunduran dirinya belum masuk,” kata Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti, beberapa waktu lalu.

Bambang Satriaji