Jelang Perpanjangan Masa Kerja P3K Tahun 2021, BKPSDM Lampung Utara : Akan ada Penilaian Kiner

Jelang Perpanjangan Masa Kerja P3K Tahun 2021, BKPSDM Lampung Utara : Akan ada Penilaian Kiner

Teraslampung.com, Kotabumi--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara menyatakan, telah menginstrusikan dinas pendidikan untuk melakukan proses penilaian kinerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) fungsional guru tahun 2021. Hasil ini yang akan menjadi penentu diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja seorang P3K.

"Karena perjanjian kerja P3K tahun 2021 akan habis pada Desember ini maka sudah diinstrusikan ke dinas terkait untuk melakukan proses itu," terang Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, Selasa (21/10/2025).

Proses penilaian kinerja ini sangat penting karena akan menentukan mana saja P3K yang layak mendapat perpanjangan perjanjian kerja di masa mendatang. Pun demikian sebaliknya. Kewenangan melakukan penilaian tersebut ada di bawah kendali instansi yang menaungi para P3K tersebut. 

"Untuk guru, wewenangnya ada di Dinas Pendidikan," kata dia.

Ketentuan mengenai proses penilaian itu diatur dalam pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara. Isinya, masa perjanjian kerja P3K dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja serta kesesuaian kompetensi.

"Jumlah P3K guru tahun 2021 itu mencapai 165 orang," tuturnya.

Pihaknya berharap, proses penilaian ini akan rampung pada medio November 2025. Dengan demikian, sebelum pertengahan bulan, pihak dinas pendidikan telah menyampaikan hasil verifikasi dan validasi atas indikator layak atau tidak layaknya seorang PPPK fungsional guru untuk mendapatkan perpanjangan atau tidak kepada Tim Penilai Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK tenaga guru Lampung Utara.

"(Untuk P3K) Penyuluh sudah menjadi kewenangan Kementerian Pertanian untuk melakukan perpanjangan (perjanjian kerjanya)" kata dia.

Tes seleksi penerimaan calon P3K Lampung Utara tahun 2021 ‎dilakukan‎ pada 23 Februari tahun 2019 silam. Kala itu, jumlah peserta yang mengikuti mencapai 421 orang. Rinciannya, 358 terdiri dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian. 

Dari 421 peserta, 231 orang dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.‎

Dalam perjalanannya, jumlah P3K Lampung Utara ini mengalami penyusutan dari 231 menjadi 227 orang. Penyusutan itu dikarenakan oleh sejumlah faktor, yakni meninggal dunia dan mengundurkan diri. Rinciannya, satu orang meninggal dunia, dan tiga mengundurkan diri.

Feaby Handana