Ini Kata Dinas Tenaga Kerja Lampung Utara Soal Jaminan Ijazah Pekerja PT SND

Ini Kata Dinas Tenaga Kerja Lampung Utara Soal Jaminan Ijazah Pekerja PT SND

Teraslampung.com, Kotabumi--Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Lampung Utara menegaskan, kebijakan jaminan ijazah pekerja yang diduga diterapkan oleh PT Semesta Nusa Distrindo (PT SND) di daerahnya melanggar aturan yang ada. 

Sebelumnya, selain bermasalah dengan perizinan dan pajak, PT SND, distributor makanan ringan yang beroperasi di Lampung Utara diduga juga bermasalah dalam persoalan ijazah. Distributor ini diduga mewajibkan pekerjanya untuk menjaminkan ijazah mereka jika ingin bekerja di sana.

"Jaminan ijazah itu dilarang dalam aturan," kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Lampung Utara, Yudi AF, Rabu (17/6/2026).

Ia meminta pekerja yang ijazahnya menjadi jaminan segera melaporkan kepada mereka. Dengan demikian, pihaknya dapat segera menindaklanjutinya persoalan tersebut.

"Silakan laporan ke kami," sarannya.

Sebelumnya, saat inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Lampung Utara bersama sejumlah instansi pada akhir pekan lalu, perwakilan perusahaan yang ditemui sama sekali enggan mengomentari dugaan pelanggaran perizinan termasuk persoalan ijazah. 

Dalam inspeksi mendadak itu terungkap bahwa perusahaan tersebut ternyata telah 10 tahun beroperasi meski diduga tak berizin. Di samping itu, ditemukan juga persoalan dugaan jaminan ijazah pekerja. Pihak legislatif bakal memanggil pihak perusahaan dan sejumlah instansi untuk membahas dugaan pelanggaran itu.

Feaby Handana