Pemprov Lampung Alokasikan Rp125 Miliar untuk Perluas Kepesertaan BPJS Kesehatan

Pemprov Lampung Alokasikan Rp125 Miliar untuk Perluas Kepesertaan BPJS Kesehatan

Teraslampung.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran Rp125 miliar pada 2026 untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan dan memperluas perlindungan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan anggaran tersebut terdiri atas Rp85 miliar untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp40 miliar untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Provinsi meng-cover masyarakat yang belum terakomodasi oleh program jaminan kesehatan di kabupaten dan kota,” kata Marindo usai memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut dia, pemerintah daerah juga berkomitmen memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan masyarakat tetap aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Marindo meminta BPJS Kesehatan tidak langsung menonaktifkan kepesertaan warga yang terkendala administrasi atau keterlambatan pembayaran. Ia mendorong penerapan mekanisme peringatan dini agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki kesempatan menyelesaikan kewajibannya sebelum layanan dihentikan.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menilai persoalan kepesertaan BPJS masih menjadi keluhan masyarakat. Menurut dia, banyak warga baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian layanan saat mereka sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung telah mencapai 96 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di kisaran 70 persen.

Selain meningkatkan validitas data kepesertaan, BPJS Kesehatan juga mendorong penguatan fasilitas kesehatan melalui penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit.

“Penguatan layanan kesehatan harus berjalan seiring dengan perluasan kepesertaan,” kata Fauzi.