Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Teraslampung.com, Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mempersiapkan penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dijadwalkan mulai dibayarkan pada 2 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Rahmat Mirzani Djausal kepada wartawan seusai pelaksanaan salat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu, 27 Mei 2026. Gaji ketiga belas tersebut akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut dia, BPKAD perlu memastikan seluruh proses penyaluran berjalan tepat waktu, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengelolaan kas daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan kebijakan tersebut untuk mendukung kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Gaji ketiga belas diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Selain memberikan manfaat bagi ASN, pemerintah menilai pencairan gaji ketiga belas berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah.
Dasar hukum pemberian gaji ketiga belas Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tertanggal 9 Maret 2026 mengenai percepatan penyusunan aturan teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.






