Gelapkan Tiga Ton Pupuk Milik PT BGR, Sopir dan Kernet Ditangkap Polisi
Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, mengamankan dua tersangka yang melakukan penggelapan pupuk curah jenis SP 36 milik PT BGR seberat 3 ton yakni Diki Darmawan (23) selaku sopir w...
BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, mengamankan dua tersangka yang melakukan penggelapan pupuk curah jenis SP 36 milik PT BGR seberat 3 ton yakni Diki Darmawan (23) selaku sopir warga Panjang, Bandarlampung dan Riski Hartono (30) sebagai kernet warga Lampung Utara ditangkap pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan saat akan memuat kembali pupuk tersebut. Barang bukti yang diamankan, 2 ton pupuk SP 36 dan satu unit kendaraan jenis dump truck warna oranye.
“Atas laporan itu kemudian kami tindak lanjuti. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pupuk milik PT BGR dan kasus itu akhirnya terbongkar dan para pelakunya merupakan sopir ekspedisi dan kernetnya,” kata Dery kepada wartawan, Kamis (15/1).
Dery menjelaskan, awalnya kedua pelaku mengambil pupuk curah milik PT BGR sebanyak 36 ton dari pelabuhan Panjang untuk dibawa kegudang PT BGR yang berada di jalan soekarno hatta menggunakan kendaraan truck ekspedisi. Namun setelah sampai digudang, pupuk tersebut tidak semuanya diturunkan oleh kedua tersangka ada sebanyak 3 ton pupuk yang masih bentuk curah disisakan dalam bak truck.
Akibat dari perbuatannya kedua pelaku, dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0


Comments (0)