Pelaku Pemerasan Gunakan Wanita Cantik Lewat Akun FB

Zainal Asikin/teraslampung.com Ketiga Tersagka pelaku pemerasan di Polsek Kedaton BANDARLAMPUNG-Tiga pelaku pemeresan yang memperdaya korbannya, Sugianto (32) warga Jalan Ryacudu Kel. Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, menggunak...

Pelaku Pemerasan Gunakan Wanita Cantik Lewat Akun FB

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ketiga Tersagka pelaku pemerasan di Polsek Kedaton

BANDARLAMPUNG-Tiga pelaku pemeresan yang memperdaya korbannya, Sugianto (32) warga Jalan Ryacudu Kel. Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, menggunakan media jejaring sosial Facebook (FB) dan Blackberry Masangger . Mereka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton dilokasi berbeda, pada Selasa (13/1) sekitar 18.30 WIB. Barang bukti yang disita dari tersangka, satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam BE 4138 RU dan satu Unit HP Merk V-GEN.

Ketiga pelaku yang ditangkap, Hendri Firdaus (31) warga Jalan Untung Suropati Gang Sepakat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Bandarlampung, Ahmad Abuzaki ( 35) warga Jalan Bumimanti Gang. H.Zakaraia No.21 Kel. Kampung Baru, Kec. Labuhan Ratu Bandarlampung dan  tersangka Rudi Darmawan ( 35) warga Jalan Anggrek No. 27 Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Bandarlampung.

Kapolsekta Kedaton, Kompol Sukandar menjelaskan, terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Hendri Cs. awalnya korban Sugianto berkenalan dengan seorang wanita di social media Facebook dengan nama akunnya Bela-bela. Sebenarnya, akun Facebook tersebut adalah milik tersangka Hendri. Setelah korban pendekatan dengan chatting Facebook, korban lalu meminta PIN Blackberry Massanger Bela-bela. Tersangka Hendri mengelabui korbannya mengajaknya untuk ketemuan di depan Kecamatan Labuhan Ratu, pada Selasa (13/1).

Selanjutnya, Korban menyepakati ajakan tersangka untuk bertemu. Saat korban Sugianto mendatangi dan menunggu ditempat yang dijanjikan, bukanlah wanita cantik Bela-bela seperti apa yang ada di social media Facebook dan Blackberry Massanger yang menemui korban melainkan tersangka Hendri yang mengaku sebagai suami Bela. Ketiga pelaku memeras korban Sugianto, Hendri berpura-pura menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. lalu tersangka Hendri meminta uang senilai Rp 2 juta kepada korban dan merampas sepeda motor milik korban.

“Motor milik korban ini, lalu diserahkan tersangka Hendri pada temannya Rudi untuk digadaikan. Korban juga dipaksa untuk menandatangani kwitansi dan kertas kosong. Sementara  tersangka Abuzaki, merampas HP korban sebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah korban dapat menebus sepeda motornya. Jadi ketiga tersangka Hendri Cs ini,  merampas barang-barang berharga milik korban secara paksa,”kata Sukandar kepada wartawan, Kamis (15/1).

Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, sambung Kompol Sukandar, ketiga pelaku meninggalkan korban dan korban melaporkan kejadian yang dialamonya tersebut ke Polsek Kedaton. Atas laporan korban tersebut kemudian petugas reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan, dan keesokan harinya ketiga tersangka berhasil di amankan petugas bersama barang bukti milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, Sukandar menjelaskan, diakui tersangka Hendri Firdaus bahwa dirinya yang merencanakan pemerasan tersebut. Menurutnya, tersangka melakukan hal tersebut karena merasa kesal bahwa akun facebook milik istrinya kerap kali di goda oleh lelaki iseng. Berawal dari permasalahan tersebut, tersangka Hendri merancang skenario jahatnya dengan membuka akun Facebook istrinya dan mulai menjalankan aksinya dengan cara menuduh seseorang telah berselingkuh dengan istrinya.

“Pengakuan dari ketiga tersangka, baru satu kali melakukan pemerasan dan korbannya Sugianto. Namun dalam perkara ini, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kembali. Diduga ada korban lain yang telah menjadi korban dengan modus operandi melalui social media yang dilakukan oleh tersangka Hendri dan kedua temannya,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Kedaton dan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.