Ancam Sebar Video Mesum, Pelajar SMA Cabuli Bekas Pacarnya

Zainal Asikin/Teraslampung.com  Ilustrasi  BANDARLAMPUNG-Bermodalkan video mesum hasil rekaman kamera handphone, AHA (16), seorang pelajar SMA warga Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, mencabuli bekas pa...

Ancam Sebar Video Mesum, Pelajar SMA Cabuli Bekas Pacarnya

Zainal Asikin/Teraslampung.com 


Ilustrasi 

BANDARLAMPUNG-Bermodalkan video mesum hasil rekaman kamera handphone, AHA (16), seorang pelajar SMA warga Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, mencabuli bekas pacarnya. AHA mengajak mantannya melakukan adegan layaknya suami-istri dengan ancaman akan menyebarkan video mesum yang dimilikinya jika mantan pacarnya menolak.

Petualangan seks AHA terbongkar setelah korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.AHA pun ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton  di rumah temannya di wilayah Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Rabu (22/4) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

“Tersangka AHA berhasil ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap bekas pacarnya berinisial DA (17) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu. Barang bukti yang diamankan, satu stel seregam sekolah milik korban, satu potong Bra dan celana dalam  milik korban, satu potong celena pendek ketat warna hitam, satu buah ponsel merk Advan milik tersangka yang digunakan untuk merekam video mesum dan satu unit kendaraan Honda Supra X warna hitam biru BE 3204 CP,” kata Kapolsekta Kedaton Kompol Sukandar, dalam ekspose perkara, Kamis (7/5).

Sukandar mengatakan, tersangka dan korban, sama-sama seorang pelajar kelas 2 SMA  di Bandarlampung. Keduanya awalnya berpacaran. Saat mereka pacaran sempat melakukan adegan mesum dan direkam oleh AHA dengan kamera HP.

“Rekaman video itu rupanya dipakai oleh AHA untuk kembali mengulangi perbuatannya. Tersangka memanfaatkan rekaman video mesum  untuk mencabuli korban. Saat ini, tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan “kata Sukandar.

Menurut Sukandar, dalam pemeriksaan AHA mengaku selama pacara dengan DA sudah dua kali melakukan aksi cabul. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di salah satu penginapan di Bandarlampung.

Pada aksi pencabulan yang pertama dan kedua, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak. Pelaku tetap berusaha memaksa korban hingga akhirnya pelaku dapat mencabuli korban dengan memegangi daerah vital korban.

“Aksi bejat atau perbuatan cabul itu, AHA diam-diam sempat merekam menggunakan kamera handphone miliknya. Setelah berhasil merekam dan mencabuli korban, tersangka lalu memutuskan korban,”terang Sukandar.

Setelah hubungannya kandas, kata Sukandar, ketika korban akan pergi berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, pelaku memepet korban dengan sepeda motornya hingga korban terjatuh dari sepeda motor.  Saat itu juga tersangka memaksa korban untuk mengajak kembali menjalin hubungan pacaran. Namun korban menolak untuk kembali.

Tersangka AHA lalu mengancam korban akan menyebarkan Video mesum yang pernah direkamnya ke media sosial (facebook) dan ke teman-teman sekolah korban. Karena takut ancaman tersangka meyebarkan video itu, akhirnya korban mau menuruti kemauan tersangka.

“Korban dibawa tersangka AHA hingga ke daerah Kabupaten Pesawaran. Lalu tersangka  membawa korban di salah satu penginapan yang berada di Jalan Pramuka, Rajabasa. Di tempat itulah tersangka kembali mencabuli korban,”jelasnya.

Pada saat dalam perjalanan, kata Sukandar,  korban sempat minta tolong kepada keluarganya dengan menghubungi melalui ponselnya, bahwa dirinya (korban) diancam oleh tersangka dan akan dicabuli. Mendapat kabar tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Kedaton.

“Setelah korban sudah dicabuli di penginapan itu, lalu tersangka AHA memulangkan korban kerumahnya, lalu tersangka pergi kerumah temannya. Petugas yang sudah mengetahui keberadaan tersangka, pada saat itulah tersangka langsung diamankan,”tandasnya.

Pasal yang disangkakan, Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.