DPO Curanmor Dibekuk di Rumah Temannya, Polisi Sita Motor Curian dan Ganja
Zainal Asikin|Teraslampung.com LAMPUNG SELATAN — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar bersama Polres Lampung Selatan meringkus Arman alias Giman (36), tersangka DPO pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap warga Jalan...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar bersama Polres Lampung Selatan meringkus Arman alias Giman (36), tersangka DPO pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap warga Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya tersebut di rumah temannya di Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Natar Lampung Selatan, pada Senin (3/7/2017) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rizal Effendi mengatakan, petugas menangkap tersangka Arman alias Giman, yang merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
“Saat ditangkap, di saku celana tersangka kami temukan satu ampel ganja kering. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi ganja kering seberat 1/2 kilogram di dalam tas tersangka. Barang bukti ganja itu, disembunyikan di dalam kamar rumah temannya,”ujarnya, Rabu (5/7/2017).
Selain barang bukti ganja, kata Rizal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian, yakni sepeda motor Honda CBR warna hitam BE 6507 MS dan Vario warna merah D 4805 VBI, Yamaha Bison BE 5609 CS, Honda Supra X BE 4692 B dan Yama Vixion BE 4623 JO.
“Selain sepeda motor, ditemukan juga sejumlah plat kendaraan bermotor BE 4045 CK, BE 3373 CK, BE 6716 YL, BE 3726 RT, BE 5609 CS, N 417 DO, BG 6096 FU, BE 6456 RV serta satu set kunci letter T,”ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan tersangka, berdasar atas laporan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Natar pada Mei 2017 lalu.
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro ini mengutarakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, selain di wilayah Natar ada juga beberapa TKP lainnya yakni di wilayah Kota Bandarlampung dan Kabupaten lainnya.
“Selain sebagai tersangka curanmor, tersangka Arman alias Giman ini juga sebagai pengedar narkoba jenis ganja,”terangnya.
Dikatakannya, kasus tersebut masih dikembangkan, untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di TKP lainnya yang dilakukan tersangka. Selain itu juga, darimana tersangka mendapatkan barang bukti narkoba daun ganja tersebut.
“Kasusnya saat ini masih didalami di Polsek Natar,”jelasnya.







