Dibebaskan, Abu Bakar Baasyir Tetap Menolak Pancasila
TERASLAMPUNG.COM — Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir, yang mendekam di penjara dalam kasus terorisme, dijadwalkan akan segera dibebaskan. Meskipun dibebaskan, ia tetap menolak ideologi Pancasila dan setia kepada NKRI. Begit...

TERASLAMPUNG.COM — Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir, yang mendekam di penjara dalam kasus terorisme, dijadwalkan akan segera dibebaskan. Meskipun dibebaskan, ia tetap menolak ideologi Pancasila dan setia kepada NKRI.
Begitu bebas, Abu Bakar Ba’asyir akan kembali berdakwah, seperti diungkapkan seorang putranya, Abdul Rochim Ba’asyir.
“Nanti kita lihat. Soal ceramah ya beliau akan ceramah kalau memungkinkan dan itu adalah tugas beliau sebagai ulama,” kata Rochim kepada wartawan, seperti dilaporkan wartawan di Solo, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia, Sabtu (19/01).
Betapapun, kesibukan dakwah itu kemungkinan akan jauh berkurang. “Kondisi beliau sudah tidak seperti dulu Dan sudah tua….,” Ujar Rochim
Putra bungsu Ba’asyir itu juga mengatakan bahwa keluarganya sangat bersyukur atas bebasnya pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu.
“Untuk syukuran keluarga dengan mengundang tetangga dan sekitarnya. Insya Allah nanti pesantren juga akan melakukan persiapan untuk penyambutan. Hari ini akan koordinasi dengan pesantren,” kata Rochim.
“Hanya taat kepada Islam”
Bebasnya Abu Bakar Ba’asyir setelah persyaratan bebas bersyarat “diringankan” dengan menekankan ia hanya akan “taat kepada Islam.”
Pemilihan kata-kata dalam surat pernyataan itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum pasangan calon presiden/wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin, disepakati setelah Ba’syir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat yang mencakup taat kepada Pancasila.
“Yang harus ditandatangi Pak Ba’asyir agak berat bagi beliau karena beliau punya keyakinan yang dipatuhi hanya Allah, hanya Tuhan dan beliau menyatakan hanya taat kepada Islam. ‘Jadi kalau saya diminta tanda tangan taat kepada Pancasila, saya tak mau'”, kata Yusril tentang isi percakapannya dengan Ba’syir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
“Beliau hanya ingin taat kepada Islam dan kita memahaminya…Tak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila dan tak mau berdebat panjang dengan Pak Ba’asyir,” tambah Yusril dalam wawancara dengan wartawan.
Ba’asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Ulama berusia 81 tahun ini sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun.
Yusril mengatakan Ba’asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat dan menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk membebaskannya dari penjara dengan “pertimbangan kemanusiaan” karena “sudah berusia 81 tahun dengan kondisi kesehatan yang semakin menurun, dengan pembengkakan kakinya yang berwarna hitam.”
Namun, Abdul Rochim Ba’asyir mengakui bahwa kondisi kesehatan bapaknya semakin membaik setelah mendapatkan perawatan rutin selama menjadi tahanan di LP Gunung Sindur.
“Kaki beliau yang bengkak sudah mulai berkurang dan keluhan sering kram dan pinggang sering sakit,” ungkap Rochim.
Proses administrasi pembebasan Ba’asyir tidak akan memakan waktu lama namun dia sendiri meminta waktu tiga sampai lima hari untuk berkemas, kata Yusril.
Tak lagi mendukung ISIS
Peneliti terorisme Sidney Jones menyatakan Ba’asyir sempat dibaiat sebagai pengikut gerakan yang menamakan diri ISIS, yang muncul saat Ba’asyir sudah di dalam penjara.
Namun Sidney menyatakan pengaruh dua putra Ba’asyir menyebabkan ulama ini tak lagi menjadi pendukung gerakan kekhalifahan itu.
“Melalui pengaruh anaknya Ba’asyir tak lagi pro ISIS… jelas anaknya Abdul Rochim dan Abdul Rosyid tidak mendukung ISIS. Itu bisa berarti bahwa mereka bisa memengaruhi bapaknya dan kalau begitu, mungkin tak jadi risiko kalau sudah bebas. Karena jelas unsur pro-ISIS adalah kelompok yang paling berbahaya di Indonesia sekarang ini,” kata Sidney.
Putra Ba’asyir Abdul Rochim yang ikut mendampingi Yusril Ihza Mahendra mengatakan ayahnya akan langsung pulang ke Solo setelah dibebaskan, “kemungkinan Senin atau Selasa.”
Menyusul serangan bom Bali pada 2002, Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka dan divonis dua tahun enam bulan setelah dinyatakan berkomplot dalam kasus terorisme tersebut. Setelah bebas pada Juni 2006, ia kembali ditahan pada Agustus 2010 dengan tuduhan terkait pendirian kelompok militan di Aceh.
Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serangan bom di Bali pada 2002. Ia divonis 2,6 tahun penjara setelah dinyatakan berkomplot dalam kasus itu.
Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) pada tahun 2012 ditetapkan oleh Departemen Luar Negeri AS, dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).
Saat itu, JAT dicurigai terlibat dalam berbagai kejahatan antara lain perampokan bank untuk mendanai kegiatan mereka, termasuk serangan bom bunuh diri di sebuah gereja di Solo, Jawa Tengah tahun lalu dan sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat.
JAT didirikan oleh Ba’asyir setelah keluar dari Jemaah Islamiah, yang dinyatakan berada di belakang bom Bali 2002 dan beberapa kasus terorisme.
Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan hingga saat ini belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Rencana pembebasan ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma`ruf Amin.
“Hingga saat ini kami belum terima surat apapun,” kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019. Menurut Ade, Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama, yaitu pada 24 Desember 2023.
“Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, yaitu pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.
Ade menjelaskan, Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham
Beberapa kemungkinan pembebasan Baasyir, kata Ade, pertama melalui bebas murni yaitu telah habis menjalani pidananya. Kedua, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya. “Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan,” kata Ade Kusmanto.
BBC Indonesia | TEMPO