Curi Motor di 6 TKP, Duet Pencuri Sepeda Motor Dibekuk di Rumahnya
Zainal Asikin | Teraslampung.com TANGGAMUS-Petualangan duet pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya di enam TKP di wilayah Pringsewu dan Tanggamus berakhir, keduanya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Minggu 26 Agustus 201...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
TANGGAMUS-Petualangan duet pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya di enam TKP di wilayah Pringsewu dan Tanggamus berakhir, keduanya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Minggu 26 Agustus 2018 sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya masing-masing.
Kedua pelaku duet curanmor yang ditangkap itu adalah, Heri Irawan (25), warga Dusun Sinar jaya, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran dan Mulyadi alias Mumul (27), warga Dusun Bangun Sari, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Kapolsek Pardasuka, AKP Hary Suryadi mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor, Heri dan Mumul tersebut, berdasarkan laporan korban Misra (30), warga Dusun Sukamulya, Pekon Sukaagung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus yang menjadi korban pencurian sepeda motor saat diparkirkan di dalam rumahnya, pada Jumat 26 Januari 2018 lalu.
Dari laporan tersebut, kata AKP Hary suryadi, dilakukan penyelidikan, alhasil petugas mendapati identitas pelaku bernama Heri Irawan (25) dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, Minggu 26 Agustus 2018 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Heri mengakui perbuatannya, aksi pencurian motor itu dilakukannya bersama rekannya Mulyadi alias Mumul. Saat itu juga, petugas langsung memburu Mumul dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran,”ujarnya, Selasa 28 Agustus 2018.
Menurutnya, pelaku Heri dan Mumul tersebut, selalu bersama setiap akan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kedua pelaku, dikenal sebagai duet pelaku curanmor,”ucapnya.
AKP Hary suryadi mengungkapkan, modus pencuriannya, pelaku Heri dan Mumul masuk ke rumah korban Misra dengan cara mendongkel jendela. Setelah berhasil dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor Yamaha R15 BE 6436 ZB milik korban.
“Sepeda motor korban, dicuri kedua pelaku saat diparkirkan di ruangan dapur. Keduanya langsung membawa kabur motor hasil curian itu, melalui pintu belakang rumah korban,”ungkapnya.
AKP Hary Suryadi mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri dan Mumul mengaku, selain mencuri motor milik korban Misra keduanya juga telah melakukan curat sepeda motor di enam TKP di wilayah Pringsewu dan Tanggamus. Diantaranya adalah, dua TKP di Kecamatan Pardasuka, dua TKP di Gading Rejo, satu TKP di Kecamatan Bulok dan satu TKP lain di wiliayah Pringsewu.
“Saat ini, kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk dapat mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua pelaku Heri dan Mumul. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,”terangnya.