Curi Kamera di Studio Foto, Debt Collector Ditangkap Polisi
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap Audri Saputra (23), tersangka pencuri kamera di Studio Foto “Ririn Indah” milik Yurel (27) di Kelurahan Sumberej...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap Audri Saputra (23), tersangka pencuri kamera di Studio Foto “Ririn Indah” milik Yurel (27) di Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Bandarlampung, Selasa (16/5/2017) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
ini hari Polisi menangkap pria yang bekerja sebagai debt collector tersebut, di Hajimena, Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (16/5/2017) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Audri Saputra (23), warga Jalan Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap tersangka Audri
“Tersangka ditangkap aat berada di Jalan di Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Ia ditangkao karena terlibat pencurian di studio foto “Ririn Indah” milik korban Yurel di Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kemiling, pada Kamis (13/4/2017) lalu,” kata Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono, Rabu (17/5/2017).
Menurut Harto Agung, barang yang dicuri warga warga Jalan Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang (debt collecto) itu adalah satu unit kamera merk Nikon Type D3300.
“Saat petugas menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan kamera Nikon hasil curian, yang belum sempat dijual dengan tersangka,”ungkapnya.







