Cegah Aplikasi Perpesanan Jadi Ruang Aman Kejahatan, PKS Minta Patroli Siber Diperkuat

Jul 09, 2026 - 17:36
0 5
Cegah Aplikasi Perpesanan Jadi Ruang Aman Kejahatan, PKS Minta Patroli Siber Diperkuat

Teraslampung.com, Bandarlampung — Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, meminta aplikasi perpesanan dan platform pertemanan daring tidak menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan digital, terutama pemerasan. Menurut dia, ruang digital harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan norma yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Ade menanggapi maraknya pemberitaan mengenai dugaan pemanfaatan aplikasi perpesanan dan aplikasi pertemanan daring sebagai sarana pemerasan.

"Ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan beradab. Jangan sampai aplikasi yang semestinya dipakai untuk komunikasi positif justru berubah menjadi sarana menjebak, mempermalukan, mengancam, atau memeras orang lain," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut politikus PKS itu, perkembangan teknologi komunikasi memang mempermudah masyarakat berinteraksi, berusaha, belajar, dan mengakses layanan publik. Namun, di sisi lain, teknologi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan, mulai dari penipuan, pemerasan, ancaman, eksploitasi seksual, hingga penyebaran konten bermuatan asusila.

Ade menilai kasus pemerasan berbasis aplikasi digital tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Di balik kasus tersebut terdapat persoalan keamanan masyarakat, perlindungan data pribadi, moralitas ruang digital, serta potensi kejahatan yang berulang apabila tidak ditangani secara serius.

Ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan aplikasi perpesanan, media sosial, maupun platform pertemanan secara bertanggung jawab dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum maupun norma kesusilaan.

Mengacu pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2024 mencapai 221,56 juta jiwa atau dengan tingkat penetrasi sebesar 79,5 persen. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada tahun yang sama.

Besarnya jumlah pengguna internet, menurut Ade, membuat literasi digital menjadi kebutuhan mendesak. Literasi itu tidak cukup hanya mengajarkan penggunaan perangkat dan aplikasi, tetapi juga harus mencakup etika berkomunikasi, perlindungan data pribadi, batas kesusilaan, serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi digital.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan ancaman penyebaran foto, video, percakapan pribadi, atau data pribadi untuk memperoleh keuntungan merupakan tindak pidana. Begitu pula penyebaran atau perdagangan konten bermuatan asusila memiliki konsekuensi hukum.

Ade menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27B mengenai pemerasan dan pengancaman melalui informasi elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus serupa.

Ia meminta aparat kepolisian memperkuat patroli siber, memetakan pola kejahatan berbasis aplikasi digital, serta menelusuri rekening, akun, dan jaringan pelaku.

Ade juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama instansi terkait, sekolah, perguruan tinggi, pesantren, dan organisasi masyarakat memperluas edukasi mengenai keamanan digital. Materi literasi, menurut dia, perlu berisi panduan mengenali modus kejahatan, menjaga data pribadi, menyimpan bukti digital, dan prosedur pelaporan kepada aparat.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan digital tidak mengirim uang kepada pelaku, menyimpan seluruh bukti elektronik, dan segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga diminta meningkatkan keamanan sistem serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses pengguna.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User