Buron Dua Tahun, Perampas Sepeda Motor Ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang
Zainal Asikin|Teraslampung.com TULANGBAWANG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) bersama Unit Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah meringkus HN (30), buron kasus perampasan sepeda motor pada 2015 silam. Polisi menangkap...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
TULANGBAWANG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) bersama Unit Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah meringkus HN (30), buron kasus perampasan sepeda motor pada 2015 silam. Polisi menangkap tersangka di Kampung Panaragan, Tulangbawang Tengah, Kamis malam (14/9/2017) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka HN merupakan warga Tiyuh Menggala Mas, Tulangbawang Tengah. Ia masuk DPO kasus pencurian sejak 2015 silam,”kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo, Minggu (17/9/2017).
Menuru Kapolres Tulangbawang, penangkapan tersangka HN, hasil kerjasama anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama anggota Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah, dengan berdasarkan hasil laporan polisi Nomor : LP/B-321/VII/2015/Polda Lpg/Res Tuba/Sek TBT tanggal 31 Juli 2015.
“Tersangka HN melncuri sepeda motor disertai dengan kekerasan itu bersama dua rekannya, Dewan Pawira dan Andi Aprizal yang sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman di Rutan Menggala,”ungkapnya.
Mantan Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung ini mengutarakan, tersangka HN bersama rekannya, Dewan Pawira dan Andi Aprizal mencuri sepeda motor milik WZ (14) di Jalan Raya Letter S Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Tengah, pada Juli 2015 silam.
Ketiga tersangka yang berboncengan sepeda motor, kata Raswanto, datang dari arah depan dan berusaha akan menabrak korban WZ. Akibatnya, WZ yang mencoba menghindar terjatuh dari sepeda motornya. Salah satu tersangka turun dari motor, berpura-pura menolong korban dan langsung merampas sepeda motor korban.
“Saat itu sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka, akhirnya korban mengalami kekerasan yang dilakukan ketiga tersangka,”terangnya.
Tersangka HN saat ini diamankan di Mapolsek Tulangbawang Tengah, akibat perbuatannya tersangla dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.







