Bawa Senjata Api Rakitan, Empat Pemuda Ditangkap

Para tersangka yang ditangkap petugas patroli Polsek Abung Selatan, Lampung Utara lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di dekat pos Polisi Desa Pagar, Blambangan Pagar, Lampura,...

Bawa Senjata Api Rakitan, Empat Pemuda Ditangkap
Para tersangka yang ditangkap petugas patroli Polsek Abung Selatan, Lampung Utara lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di dekat pos Polisi Desa Pagar, Blambangan Pagar, Lampura, Senin (2/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) mengamankan empat pemuda yang tertangkap tangan  membawa satu pucuk senjata Api (Senpi) rakitan. Penangkapan ini terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di dekat pos Polisi Desa Pagar, Blambangan Pagar, Lampura, Senin (2/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Ke-empat tersangka berasal dari dua Kabupaten berbeda di Lampung yakni Lampung Timur dan Lampura. Para tersangka yakni Andi Surya (25), warga Labuhan Ratu, Andi Irawan (25), warga Way Jepara, Lampung Timur (Lamtim) Lamtim, dan Feri (21) dan Suprianto (37), warga Lampura.

Menurut Kapolsek Abung Selatan, AKP. Vicky Pandu penangkapan para tersangka bermula dari kecurigaan petugas patroli yang melihat dua unit motor Yamaha Vega R BE 4983 JM dan Honda Supra X BE 3549 JQ dari arah Bandar Lampung yang mendadak berbalik arah kala melihat petugas.

Melihat hal itu, pihaknya lantas mengejar para tersangka guna membuktikan kecurigaannya. Ternyata kecurigaan pihaknya terbukti benar. Dari dalam tas tersangka Ande ditemukan satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver berikut empat amunisinya yang masih aktif.
“Anggota kami menemukan satu pucuk Senpi rakitan di dalam tas tersangka Ande Surya,” kata dia, di ruang kerjanya, Senin (2/3) pagi.

ia memperkirakan, ke-empat tersangka merupakan komplotan pelaku aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau yang lebih dikenal dengan istilah Begal motor. Untuk memastikan dugaan itu, pihaknya akan mendalami lebih lanjut perkara tersebut. “Dugaan sementara, ke-empat tersangka ini merupakan pelaku Begal. Namun kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya.

Perwira menengah Kepolisian ini menegaskan bahwa atas tindakannya, ke-empat tersangka dijerat dengan Undang – Undang Darurat mengenai kepemilikan Senpi Ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Di tempat yang sama, tersangka Andi Surya mengatakan bahwa Senpi yang dibawanya itu merupakan pemberian rekannya di Makasar pada Oktober 2014 lalu. Kendati begitu, ia dengan tegas membantah bila Senpi itu akan digunakannya untuk aksi kejahatan begal motor. “Senpi itu belum pernah saya gunakan hingga saat ini. Hanya untuk menjaga diri saja,” kelit dia.