Awasi Perilaku Hakim, Komisi Yudisial Angkat Penghubung di Lampung
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG – Komisi Yudisial (KY) mengangkat penghubung di sejumlah daerah, salah satunya Lampung. Para penghubung akan membantu kerja-kerja Komisi Yudisial di daerah. Penghubung KY di tiap provinsi dipimpin oleh seorang koordina...
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG – Komisi Yudisial (KY) mengangkat penghubung di sejumlah daerah, salah satunya Lampung. Para penghubung akan membantu kerja-kerja Komisi Yudisial di daerah.
Penghubung KY di tiap provinsi dipimpin oleh seorang koordinator dan tiga asisten. Untuk Provinsi Lampung, KY mengangkat mantan Direktur LBH Bandarlampung, Indra Firsada, sebagai koordinator. Indra dan 19 penghubung dari 20 provinsi di Indonesia dilantik pada 4 November 2022 lalu.
“Saat ini, Penghubung KY telah berdiri di 20 provinsi,” kata Indra, Jumat, 11/11/2022.
Indra mengatakan, KY membentuk penghubung di daerah sejak 2013. Tujuannya, membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial. Adapun tugas dimaksud, antara lain pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kemudian, melakukan verifikasi atas laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup; mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Selain itu, penghubung melaksanakan tugas lain yang diberikan Komisi Yudisial,” katanya.







