212 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, DPRD Lampung Dorong Raperda Keamanan Pengguna Jalan
Teraslampung.com, Bandarlampung— Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan atau street crime sepanjang Juni 2026. Namun, ia menilai upaya penindakan perlu diimbangi dengan kebijakan pencegahan yang lebih sistematis melalui regulasi daerah.
"Keamanan warga tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Kita perlu memperkuat pencegahan melalui tata kelola ruang publik, ruas jalan yang terang, titik rawan yang terpantau, dan sistem respons cepat," kata Ade, Rabu, 1 Juli 2026.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Polda Lampung, selama 1-30 Juni 2026 polisi mengungkap 140 laporan polisi terkait street crime dengan menangkap 212 tersangka.
Kasus yang ditangani didominasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga menyita 2.870 barang bukti.
Menurut Ade, persoalan kejahatan jalanan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan sosial dan keselamatan pengguna jalan. Ia menilai jalan provinsi merupakan ruang publik yang digunakan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, pekerja, pedagang, perempuan, lansia, hingga pengemudi angkutan umum.
Ia mengatakan kondisi jalan yang gelap, sepi, minim pengawasan, atau rusak dapat meningkatkan risiko tindak kriminal maupun kecelakaan. Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun sistem keamanan jalan berbasis data.
"Kejahatan jalanan tidak cukup dengan patroli. Pemerintah daerah juga harus memastikan ruang jalan tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan. Penerangan jalan, CCTV di titik rawan, pos pantau, kanal aduan cepat, dan koordinasi dengan kepolisian harus menjadi bagian dari desain keamanan daerah," ujarnya.
Ade menuturkan, data kriminalitas menunjukkan isu keamanan masih memerlukan perhatian serius. Pada akhir 2024, Polda Lampung mencatat 11.076 kasus kejahatan konvensional, turun sekitar 5 persen dibandingkan 11.662 kasus pada 2023. Meski demikian, tingkat penyelesaian perkara meningkat dari 4.924 kasus pada 2023 menjadi 6.463 kasus pada 2024 atau naik 31,26 persen.
Sementara itu, pada periode 13-31 Mei 2026, Polda Lampung juga mengungkap 75 kasus street crime dengan menetapkan 95 tersangka. Pengungkapan tersebut mencakup perkara curat, curas, dan curanmor.
Ade menilai data yang tersedia belum menyajikan tren khusus street crime secara konsisten dalam lima tahun terakhir. Namun, data kejahatan konvensional, pengungkapan kasus C3, operasi kepolisian, serta statistik keamanan menunjukkan perlunya perubahan kebijakan dari pendekatan reaktif menjadi pencegahan berbasis pemetaan wilayah rawan.
Ia juga mengutip publikasi Statistik Kriminal 2024/2025 yang mencatat secara nasional terdapat 561.993 kejadian kriminal pada 2024 dengan crime rate sebesar 204 kasus per 100 ribu penduduk. Dalam laporan yang sama, tingkat pelaporan korban kepada kepolisian tercatat 20,28 persen.
"Angka kejahatan yang tercatat saja sudah cukup menjadi alarm. Apalagi BPS mengingatkan bahwa pelaporan korban ke polisi masih rendah. Maka kebijakan keamanan harus memperhitungkan dua hal, yakni data kepolisian dan rasa aman warga di lapangan," katanya.
Atas dasar itu, Ade mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk menetapkan standar keamanan minimum di ruas-ruas jalan provinsi, terutama pada titik rawan kejahatan dan kecelakaan, kawasan sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses permukiman, serta jalur ekonomi masyarakat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)