PT SND Lampung Utara Diultimatim Lengkapi Perizinan dalam Waktu Dua Pekan

Jul 02, 2026 - 16:13
0 20
PT SND Lampung Utara Diultimatim Lengkapi Perizinan dalam Waktu Dua Pekan

Teraslampung.com, Kotabumi--Setelah dua kali tertunda, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung Utara bersama PT Semestanustra Distrindo (NSD) akhirnya dapat digelar. Hasilnya, pihak perusahaan diultimatum segera melengkapi perizinan dalam waktu dua pekan ke depan.

"Kalau masih juga bandel, akan kami tutup sementara," tegas Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli usai RDP, Kamis (2/7/2026).

Langkah tegas ini perlu diambil dikarenakan pihak perusahaan telah 10 tahun beroperasi tanpa mengantongi izin. Padahal, kelengkapan perizinan merupakan hal yang wajib dilengkapi oleh para pelaku usaha. Selain itu, hal ini juga menyangkut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Jadi, ultimatum ini jangan disalahartikan sebagai sikap antipati terhadap dunia usaha," kata dia.

Ditambahkan oleh koleganya, Asnawi bahwa kebandelan PT SND untuk melengkapi perizinan yang diwajibkan membuatnya tak habis pikir. Apalagi, sudah berlangsung 10 tahun lamanya. 

"Sudah bermasalah dengan izin, bermasalah juga dengan penahanan ijazah," terangnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri mengatakan, belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk gudang yang digunakan PT SND. Dengan demikian, gudang itu juga belum memiliki izin.

"Enggak pernah ada rekomendasi gudang untuk PT itu," kata dia.

Di lain pihak, Kepala Cabang PT SND Lampung Utara, Romli didampingi dengan dua bawahannya (Dian dan Edi) membantah anggapan bahwa perusahaannya tidak berizin. Hanya saja, izin yang ada bukan tingkat kabupaten melainkan tingkat pusat.

"Tapi, izin yang di sini sedang dalam proses," kelitnya.

Adapun mengenai persoalan dugaan penahanan ijazah pekerja, Kepala Kantor PT SND Lampung Utara, Dian menuturkan, sebelum diterima bekerja, telah ada kesepakatan penyerahan ijazah antara pihak perusahaan dengan calon pekerja. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ada. Namun, untuk persoalan ijazah pekerja yang viral itu, pekerjanya sedang tersangkut persoalan hukum. Laporan itu dibuat pada tahun 2023 lalu. Yang bersangkutan dilaporkan perusahaan karena ditemukan selisih barang senilai Rp25 juta.

"Ijazahnya tetap ditahan sampai proses hukumnya selesai," jelas dia.

Feaby Handana

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User