Kasus Tapir di Mesuji, DPRD Lampung Minta Evaluasi Konsesi Silva Inhutani di Register 45
Teraslampung.com, Bandarlampung -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan konsesi PT Silva Inhutani Lampung di kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, menyusul kasus penyembelihan seekor tapir yang diduga terjadi di wilayah tersebut.
Menurut Wahrul, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi, tetapi juga menjadi indikator adanya persoalan dalam pengelolaan kawasan hutan yang berdampak pada habitat satwa liar.
"Tapir merupakan satwa langka yang dilindungi. Satwa ini tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjualbelikan, maupun dibunuh karena telah dilindungi oleh undang-undang," kata Wahrul, Selasa, 7 Juli 2026.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan alih fungsi kawasan hutan yang terjadi secara masif dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Menurut dia, berkurangnya tutupan hutan akan menghilangkan sumber pakan dan ruang hidup satwa sehingga mendorong satwa keluar dari habitatnya dan memasuki kawasan permukiman.
"Jangan-jangan kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak terekspos," ujarnya.
Wahrul menilai kondisi di Register 45 Sungai Buaya perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut kawasan yang berada dalam konsesi PT Silva Inhutani Lampung mengalami perubahan fungsi yang cukup signifikan sehingga berpotensi mengganggu habitat satwa liar, termasuk tapir.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin hutan tanaman industri (HTI). Menurutnya, sebagian kawasan konsesi tidak dikelola secara optimal dan justru dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Peran dan tanggung jawab pemegang konsesi perlu dievaluasi. Harus ada upaya penanaman kembali pada lahan-lahan yang tidak produktif untuk memulihkan ekosistem," katanya.
Selain meminta evaluasi terhadap pengelolaan konsesi yang luasnya lebih dari 40 ribu hektare, Wahrul mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mesuji yang telah menangani kasus penyembelihan tapir tersebut.
Meski demikian, ia menilai penegakan hukum perlu diiringi dengan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) meningkatkan sosialisasi mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi beserta larangan perburuannya.
"Penegakan hukum penting, tetapi edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang," tandasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)