WNA Asal Pakistan Diamankan Petugas Imigrasi Kalianda
Tinggal Di Lampung 7 Tahun Tak Memiliki Visa Iwan J Sastra/Teraslampung.com Muhammad Imron, WNA asal Pakistan. (Teraslampung.com/Iwan) KALIANDA – Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Lampung Selatan, mengamankan satu orang Warga Negara Asi...

Tinggal Di Lampung 7 Tahun Tak Memiliki Visa
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
Muhammad Imron, WNA asal Pakistan. (Teraslampung.com/Iwan) |
KALIANDA – Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Lampung Selatan, mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang sudah lama berdomisili di wilayah Provinsi Lampung, namun tidak memiliki visa (surat ijin tinggal,red).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Barron Ichsan mengatakan, WNA asal Pakistan yang bernama Muhammad Imron, diamankan petugas Imigrasi Kalianda, pada Rabu (17/12). Saat mengurus berkas sponsor (penjamin, red) untuk kedatangan orang tuanya ke Indonesia.
“Awalnya petugas kami mencurigai Muhammad Imron yang diketahui berdomisili di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia tidak memiliki dokumen ijin tinggal di Indonesia,” ujar Barron Ichsan, dalam keterangan pers, di Kantor Imigrasi, Kalianda, Kamis (18/12), sore.
Barron mengungkapkan, WNA tersebut telah tinggal di Indonesia terhitung sejak Januari 2007 dan telah memiliki keluarga. M. Imron, masuk ke Indonesia melalui pulau-pulau kecil hingga sampai di Provinsi Lampung.
“Perbuatan Muhammad Imron sudah melanggar pasal 9 junto pasal 113, pasal 78, pasal 75 ayat II huruf a dan f, undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Untuk itu kepada yang bersangkutan akan dilakukan deportasi ke negara asalnya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, warga negara pakistan tersebut, rencananya akan di deportasi ke Negara asalnya pada hari ini (Jumat 19/12). “Kami akan kawal WNA ini langsung ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Mengenai biaya, semua ditanggung oleh yang bersangkutan,” katanya.