Butuh Uang, Dua Karyawan Bobol Gudang Kopi PT Olam
Zainal Asikin/teraslampung.com Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Dery Agung Wijaya BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—-Dua tersangka pelaku pencurian kopi di gudang kopi milik PT Olam di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, Rehan (4...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Dery Agung Wijaya |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—-Dua tersangka pelaku pencurian kopi di gudang kopi milik PT Olam di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, Rehan (40) supervisor dan Johan (37) buruh gudang keduanya adalah warga Kuala, Panjang ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, pada Rabu (17/12) dilokasi berbeda. Kedua tersangka yang merupakan karyawan gudang kopi mencuri kopi sebanyak 900 kilogram.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, kedua tersangka Rehan dan Johan ditangkap berdasarkan laporan dari korban yakni pemilik PT Olam yang berada di jalan Yos Sudarso, Bandarlampung pada pertengahan tahun 2014 lalu karena telah melakukan pencurian kopi di gudang tempat keduanya bekerja sebanyak 15 karung dengan berat masing-masing 60 kilogram.
Kasus tersebut terungkap, setelah dilakukan audit oleh pemilik perusahaan dan diketahui terdapat banyak kekurangan stok kopi dari dalam gudang. Pemilik perusahaan, kemudian melaporkannya ke Mapolresta Bandarlampung. Atas laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.
“Keduanya kami tangkap dilokasi berbeda, tersangka Rehan sebagai supervisor kami tangkap saat sedang berada di kantor PT Olam tempatnya bekerja. Sementara untuk tersangka Johan yakni buruh gudang ditangkap dirumahnya, dari kedua tersangka tidak di ketemukan barang bukti. Sebab barang bukti kopi yang mereka curi sudah dijual oleh tersangka,” kata Dery kepada wartawan, Kamis (18/12).
Dari hasil pemeriksaan, mantan Kapolsek Natar, Lampung selatan ini menjelaskan, tersangka Rehan yang sudah delapan tahun bekerja di PT Olam dan menjabat sebagai supervisor mengakui perbuatannya dan merencanakan pencurian kopi ditempatnya bekerja karena terdesak butuh uang. Tersangka melakukan pencurian tersebut, bersama seorang buruh gudang Johan dan tersangka lain yakni Herman pemilik kendaraan dan yang membawa kopi hasil curian keluar dari gudang kemudian dijual. Namun tersangka Herman, sudah meninggal belum lama ini.
Modus pencurian yang dilakukan keduanya, lanjut Dery, tersangka Rehan yang menyuruh Johan untuk mengumpulkan kopi yang berserakan di gudang dan dimasukkan kedalam karung yang sudah disiapkan. Kemudian menyembunyikannya di semak-semak dekat gudang dan pada malam harinya, kopi yang sudah berhasil dikumpulkan dibawa keluar oleh Herman dari lingkungan gudang menggunakan mobil lalu menjualnya.
“Dari hasil penjualan, kedua tersangka Rehan dan Johan hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta. Kedua tersangka tidak mengetahui berapa uang yang didapat dari hasil penjualan kopi curian itu, sebab yang menjualnya Herman dan dijualnya kemana atau kepada siapa, kedua tersangka tidak mengetahuinya, ”jelas Dery.
Menurut keterangan tersangka Rehan, ia nekat melakukan pencurian kopi di gudang tempatnya bekerja (PT Olam) karena terdesak butuh uang. Menurutnya, dari gaji yang ia terima ditempatnya bekerja tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga sehari dan baru sekali melakukan pencurian tersebut. Sementara untuk uang dari penjualan sebesar Rp 2 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan dan kebutuhan keluarga.
“Saya bekerja di PT Olam sudah delapan tahun, nekat mencuri karena butuh uang sebab gaji yang saya terima gak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Memang saya yang mengajak dan menyuruh Johan untuk mencuri kopi didalam gudang,”ungkap Rehan.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.







