Wartawan – Anggota LSM Pembacok dan Penodong Muslim Ternyata Buron Polres Lamteng
Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Zulkifli (46), wartawan dan anggota LSM tersangka pembacokan dan penodongan dengan senjata api terhadap korban Muslim (31) yang ditangkap aparat kepolisian Polresta Bandarlampung di Jalan ZA Pagar...
Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Zulkifli (46), wartawan dan anggota LSM tersangka pembacokan dan penodongan dengan senjata api terhadap korban Muslim (31) yang ditangkap aparat kepolisian Polresta Bandarlampung di Jalan ZA Pagar Alam, pada Rabu (23/8/2017) sore lalu ternyata buron (DPO) Polres Lampung Tengah dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Zulkifli buron kasus curat dan curas Polres Lampung Tengah, kasusnya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah,” Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Jumat (25/8/2017).
Murbani mengutarakan, alasan tersangka Zulkifli membawa senjata api rakitan, untuk menjaga diri. Namun pihaknya tidak mempercayainya dan akan tetap memprosesnya menjerat tersangka dengan kepemilikan senjata ilegal. Pihaknya menduga, senjata api rakitan tersebut, digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.
“Senjata api rakitan yang dimilikinya, tersangka mengaku vahwa senjata api tersebut adalah pemberian dari orangtuanya,”ungkapnya.
Dikatakannya, motif tersangka Zulkifli yang mengaku berprofesi sebagai anggota salah satu LSM dan wartawan ini, menganiaya Muslim yang masih kerabatnya disinyalir adanya dendam. Tersangka menuduh korban berusaha meracun adiknya dan menghalangi niatnya meminta uang ke kerabatanya.
“Untuk motif lainnya, tersangka diduga meminta uang ke korban secara paksa. Karena korban menolak, tersangka Zulkifli menganiaya korban,”terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No. 8 tahun 1981, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Diketahui sebelumnya, aparat Unit Reskrim Polsekta Kedaton dan Tim Tangkal Polresta Bandarlampung, menangkap oknum LSM dan wartawan, Zulkifli (46) karena membacok dan menodong korban Muslim (31) dengan senjata api rakitan.
Polisi menangkap warga Negri Kepayungan, Pubian, Lampung Tengah tersebut di depan RM Bebek Slamet di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, pada Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sebilah golok yang dipakai Zulkifli untuk melukai korban. Lalu senjata api rakitan jenis revolver, satu butir peluru aktif, sebilah badik, ikat pinggang (sabuk) berisi azimat-azimat, satu kartu Id Card anggota LSM Topan RI dan Id Card Pers SKU Sinar Lampung.



