Tersangka Pengeroyokan di Lamsel Tidak Ditahan, Ini Kata Pengacara Korban

TERASLAMPUNG.COM, KALIANDA – Kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2022, saat ini memasuki tahap pemberkasan. BACA: Motornya Ditabrak dari Belakang, Ridho Justru Dianiaya Ayah Penabrak dan Kawan-kawann...

Tersangka Pengeroyokan di Lamsel Tidak Ditahan, Ini Kata Pengacara Korban

TERASLAMPUNG.COM, KALIANDA – Kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2022, saat ini memasuki tahap pemberkasan.

BACA: Motornya Ditabrak dari Belakang, Ridho Justru Dianiaya Ayah Penabrak dan Kawan-kawannya

Meskipun pelaku David Morison sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, tetapi tidak dilakukan penahanan. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak reskrim polres lampung selatan.

“Perkembangan penyidikan ( SP2HP ) A. 1, laporan sudah dikirimkan dalam bentuk berkas perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk dilakukan penelitian,” kata penyidik pembantu Polres Lampung Selatan, Aipda MR Gunako, Jumat (22/4/2022).

Terkait tidak dilakukanya penahanan terhadap pelaku, Gunako mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan.

“Silakan ke kantor, tanyakan langsung kepada pimpinan,” katanya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ahmad Khusnul Ridho, Amri Shohar, SH. Nursalam, SH dan rekan mengatakan, pihaknya akan mendesak Polres Lampung Selatan  agar ada tindakan terhadap tersangka David.

“Kasus ini kan pidana biasa sama dengan kasus-kasus pidana lainnya. Sebaiknya, setelah menetapkan tersangka polisi segera melakukan penahanan. Jadi tidak perlu mengulur-ulur waktu,” katanya. Masa iya kasus seperti ini sudah mau masuk 5 bulan belum ada perkembangan yang positif, ” kata Amri Shohar

Di tempat terpisah, Nursalam, SH mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Menurutnya tidak ada celah perkara tersebut akan dihentikan (SP3).

“Kami terus pantau dan kawal kasus ini. Cepat atau lambat akan di limpahkan, kecuali ada perdamaian. Kami mendesak Polres Lamsel segera tahan tersangka,” katanya.

Ahmad Khusnul Ridho (41) , warga Jalan Way Ketunjung, Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria diduga bernama David, bersama keluarganya, di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kalianda, Minggu (2/1/ 2022) sekitar Pukul 17.45 WIB.

Akibatnya korban menderita pecah bibir, anak korban jugq luka di bagian mata kanan, dan kepala retak kemudian berobat ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Korban kemudian melapor ke Polres Lampung Selatan. “Saya sedang naik motor bonceng anak. Anak saya duduk di depan,” kata Ridho.