Tahun 2025, Lima ASN Lampung Utara Dipecat

Tahun 2025, Lima ASN Lampung Utara Dipecat

Teraslampung.com, Kotabumi--Sedikitnya lima ASN Lampung Utara harus menanggalkan seragam PNS sebelum waktunya. Kelimanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat pada tahun 2025.

"Ada lima ASN yang dipecat pada tahun lalu," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, Kamis (15/1/2026).

Pemberhentian tidak dengan hormat kelimanya terpaksa dilakukan karena pelanggaran yang mereka lakukan tergolong pelanggaran disiplin berat. Kelimanya kerap mangkir kerja melebihi jumlah yang telah diatur dalam peraturan yang ada. Sesuai aturan, tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau tidak masuk kerja selama 28 hari dalam setahun merupakan pelanggaran disiplin berat.

"Jumlah tidak masuk kerja tanpa keterangan kelimanya melewati batas yang ditetapkan," jelasnya.

Selain kelimanya, masih ada dua ASN lainnya yang juga terkena hukuman disiplin. Meski begitu, keduanya hanya terkena hukuman disiplin sedang. Sanksinya berupa pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Hukuman disiplin sedang dijatuhkan karena keduanya dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Ia kembali mengatakan, pemberian hukuman disiplin ini didasari oleh hasil pemeriksaan tim atau rekomendasi dari tim pemeriksa. Sebelum ke BKPSDM hasil tersebut disampaikan terlebih dulu kepada bupati.

"Jadi, tidak serta-merta diberikan hukuman tanpa ada hasil pemeriksaan," terangnya.

Feaby Handana