Sudah Setahun, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggota DPRD Bandarlampung tak Beres
Zainal Asikin/Teraslampung.com ilustrasii korupis BANDARLAMPUNG–Setahun menjadi waktu yang terlalu lama bagi Poltesya Bandarlampung untuk sekadar menangani berkas dugaan korupsi pembamgunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan Kot...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| ilustrasii korupis |
BANDARLAMPUNG–Setahun menjadi waktu yang terlalu lama bagi Poltesya Bandarlampung untuk sekadar menangani berkas dugaan korupsi pembamgunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung.
Kini, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Dwi Irianto sudah diganti AKBP Hari Nugroho, Namun, hadirnya Kapolresta baru belum memberikan sinyal bahwa berkas perkara dugaan korupsi pada pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan dengan tersangka anggota DPRD Bandarlampung Agus Sujatma dan Hendrik akam segera beres.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, berkas perkara kedua tersangka Agus Sujatma dan Hendrik masih ditangan penyidik. Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan namun dikembalikan dengan alasan belum lengkap dan saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa tersebut.
Mengenai adanya isu yang beredar bahwa jaksa meminta penyidik kepolisian untuk menetapkan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, hal tersebut dibantah oleh Dery.
“Tidak ada petunjuk jaksa dengan adaya penetapan tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut,” katanya, Minggu (21/6/2015).
Diakuinya, masih ada dua berkas yang hingga saat ini belum P21. Kasus pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung ini memang sudah menjadi target pihaknya di tahun 2015 ini.
“Kami berjanji tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Agus Sujatma dan Hendrik, dan saya sangat yakin bahwa penyidik dapat segera memenuhi semua petunjuk jaksa yang dibutuhkan,”tuturnya.



