Sri Widodo Resmi Dilantik Sebagai Wabup Lampung Utara
Pelantkan Wabup Lampung Utara Sri Widodo dilakukan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Kotabumi—-Mulai hari ini, Selasa (24/2) Kabupaten Lampung Utara telah memiliki Wakil Bupati definitif yaitu dr.H.S...
| Pelantkan Wabup Lampung Utara Sri Widodo dilakukan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara |
Kotabumi—-Mulai hari ini, Selasa (24/2) Kabupaten Lampung Utara telah memiliki Wakil Bupati definitif yaitu dr.H.Sri Widodo,M.Kes,Sp.PD setelah sebelumnya Wakil Bupati Lampung Utara terpilih Paryadi sakit dan meninggal dunia pada 29 Agustus 2014 lalu. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Bupati Lampung Utara masa jabatan Tahun 2014-2019 di lakukan oleh Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Lampung Utara , Selasa (24/2).
Pelantikan Sri Wododo sebagai Wakil Bupati Lampung Utara sebagai tindaklanjut dari surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-240 Tahun 2015 tanggal 16 Februari 2015, tentang Pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara.
Demikian sambutan tertulis Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang dibacakan oleh Inspektur Propinsi Lampung Refki Wirawan , pelantikan ini merupakan jawaban dari kekosongan Wakil Bupati Lampung Utara karena Paryadi berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-310 Tahun 2014 Tanggal 3 Februari 2014 disahkan pengangkatannya sebagai Wakil Bupati Lampung Utara masa jabatan 2014-2019. Namun telah meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2014 dan yang bersangkutan belum pernah dilantik.
Pelantikan ini hanya bagi 4 (empat) Kabupaten diseluruh Indonesia yang mekanisme pengusulannya sesuai dengan PP nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menyampaikan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas yang sudah diatur secara tegas antara lain: membantu kepala daerah dalam hal memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan; mengkoordinasikan SKPD dan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau desa bagi wakil bupati/walikota.
Tugas lainnya adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada kepala daerah, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.Dengan pembagian tugas tersebut diharapkan tidak lagi terjadi disharmonisasi penyelenggaraan pemerintahan.
Diakhir sambutannya Gubernur berpesan agar pemerintah dan masyarakat dapat bersatu padu dalam membangun Lampung Utara. Telah saatnya kita kesampingkan perbedaan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Lampung Utara. (Diskominfo)





