Sosialisasi Pembentukan Bumdesma di Lampura, Empat UPK Kembali Mangkir

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun telah dua kali diundang, namun empat Unit Pelaksana Kegiatan pengelola dana‎ eks PNPM kembali mangkir dalam rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara. “‎Empat UPK ke...

Sosialisasi Pembentukan Bumdesma di Lampura, Empat UPK Kembali Mangkir
Kantor Dinas PMD Lampung Utara

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun telah dua kali diundang, namun empat Unit Pelaksana Kegiatan pengelola dana‎ eks PNPM kembali mangkir dalam rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara.

“‎Empat UPK kembali enggak hadir meski sudah diundang dalam rapat yang membahas tentang rencana perubahan UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama,” kata Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurahman, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan, keempat UPK yang tidak hadir itu adalah UPK Abung Tengah, Abung Surakarta, Sungkai Selatan, dan Muara Sungkai. Pihaknya belum mendapat penjelasan apapun di balik ketidakhadiran keempat UPK tersebut.

“Kami akan undang sekali lagi. Kalau masih enggak datang lagi maka akan kami koordinasikan dengan Inspektorat,” kata dia.

Abdurahman mengatakan, sosialisasi yang mereka lakukan ini merupakan langkah awal dalam pembentukan Bumdesma yang diatur dalam peraturan yang ada. Bumdesma akan mengelola dana eks PNPM yang selama in‎i dikelola oleh UPK – UPK kecamatan.

“Setelah sosialisasi ini, para UPK wajib menyampaikan laporan kondisi keuangan mereka ke bupati melalui Dinas PMD,” terangnya.

Selanjutnya, laporan itu akan mereka teruskan ke pihak Inspektorat untuk diulas. Jika memang dibutuhkan, ‎tak menutup kemungkinan akan ada audit khusus terhadap UPK. Batas waktu pembentukan Bumdesma sendiri ialah Februari 2023 mendatang.

“Tapi, mudah – mudahan pembentukan Bumdesma bisa sebelum batas waktu tersebut,” kata dia.