Soal Wabup Lampura, Ini Kata Pemkab Lampura

‎Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Surat Keputusan penetapan Ardian Saputra sebagai Wakil Bupati Lampung Utara telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri. Penyerahan SK tersebut hanya tinggal menunggu proses penomoran dan ‎pembuatan surat pen...

Soal Wabup Lampura, Ini Kata Pemkab Lampura
Wakil Bupati Lampung Utara terpilih, Ardian Saputra

‎Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Surat Keputusan penetapan Ardian Saputra sebagai Wakil Bupati Lampung Utara telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri. Penyerahan SK tersebut hanya tinggal menunggu proses penomoran dan ‎pembuatan surat pengantar rampung.

“SK penetapan beliau sudah ditandatangani dan akan segera diserahkan jika tahapan selanjutnya telah rampung,” jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Surya Ardianto, Selasa (24/5/2022).

Tahapan selanjutnya yang dimaksud adalah pemberian nomor SK dan penerbitan surat pengantar terkait SK tersebut. Surat pengantar itu berisikan permintaan agar Pemerintah Provinsi Lampung menyusun jadwal pelantikan Ardian.

“Biasanya, instruksi itu akan ditindaklanjuti dengan mengundang pemkab terkait untuk membahas jadwal pelantikan,” kata dia.

Ardian Saputra terpilih sebagai Wakil Bupati Lampung Utara untuk sisa masa jabatan 2019 – 2024 dalam pemilihan yang dilakukan oleh pihak legislatif pada Rabu (6/4/2022). Penetapan ini dilakukan setelah Ardian menyapu bersih seluruh suara yang ada.

Total suara yang diraihnya adalah 43 dari 45 anggota DPRD Lampung Utara. Dua suara lainnya terpaksa gugur karena kedua anggota itu berhalangan hadir. Ardian sama sekali tidak menyisakan satu suara pun untuk William Mamora yang kala itu menjadi pesaingnya.

‎Dua hari setelah pemilihan, pemkab dan DPRD Lampung Utara langsung menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih pada Gubernur Lampung.

Penyampaian usulan itu dilakukan karena tak ada pihak yang memberikan sanggahan hingga masa sanggah berakhir. ‎Tujuan penyampaian usulan Ardian Saputra dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Adapun dasar usulan itu‎ di antaranya terdiri dari rekapitulasi perolehan suara pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019 – 2024, dan berita acara penghitungan suara pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019 – 2024.