Soal Penangkapan Novel Baswedan, Polri Anggap Perintah Presiden Jokowi sebagai Angin Lalu

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dok kompas.com) JAKARTA, Teraslampung.com — Perintah Presiden Jokowi kepada Polri agar polisi tidak menahan penyidik KPK Novel Baswedan cuma dianggap angin lalu oleh Polri. Indikasinya, hingga Jumat mal...

Soal Penangkapan Novel Baswedan, Polri Anggap Perintah Presiden Jokowi sebagai Angin Lalu
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (dok kompas.com)

JAKARTA, Teraslampung.com — Perintah Presiden Jokowi kepada Polri agar polisi tidak menahan penyidik KPK Novel Baswedan cuma dianggap angin lalu oleh Polri. Indikasinya, hingga Jumat malam (1/5/2015), Bareskrim tetap menahan Novel.

Selain itu, dua petinggi Polri , yakni Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso tetap ngotot Novel Baswedan ditahan dengan alasan untuk menegakkan proses hukum.

Badrodin menegaskan, proses hukum terhadap Novel harus tetap berjalan berdasarkan laporan masyarakat. “Apa kami harus mengabaikan laporan masyarakat? Harus kami proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Badrodin, seperti dilansir tempo.co,  Jumat (1/5/2015).

Menurut Badrodin, penangkapan Novel berdasarkan i permintaan jaksa penuntut umum. “Jaksa meminta Novel segera diperiksa untuk melengkapi berkas dan rekonstruksi perkara. Sudah dua kali mangkir, alasannya tugas. Kalau menunggu selesai tugas, ya tunggu pensiun,” katanya.

Badrodin mengaku  menangkap Novel adalah  untuk kepentingan pemeriksaan dan rekonstruksi.Menurut Badrodin, Novel ditangkap karena tidak kooperatif dan selalu menghindari panggilan polisi.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Tangkap Novel Baswedan